Partai Buruh Ajukan Judicial Review UU PPP Ke MK

Jakarta, KPonline – Exco Pusat Partai Buruh menggelar Konferensi Pers untuk Perjuangan Kelas Pekerja pasca Presiden Joko Widodo yang telah mengesahkan dengan resmi tanda tangan Undang Undang PPP pada hari Senin (20/6).

Menanggapi hal tersebut Partai Buruh bersama elemen Serikat Buruh / Serikat Pekerja dan Serikat Petani akan mengajukan Judicial Review Undang undang PPP ke Mahkamah Konstitusi selamat lambatnya hari Kamis (23/6) pada Pukul 10.00 Wib secara bersama sama dengan Kuasa Hukum Partai Buruh dan Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja / Buruh.

Bacaan Lainnya

Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh menjelaskan dengan Gamblang dalam Konferensi Pers tersebut yang berlangsung kurang lebih 45 menit bahwa “Dengan di sahkan UU Peraturan Pembahasan Perundang – undangan pada hari ini Selasa (21/6) Partai Buruh elemen Serikat Buruh / Serikat Pekerja. Ada 4 Konfederasi Serikat Buruh besar ada RRI KSPI, ORI KSPSI, KPBI, dan KSBSI serta ada juga Serikat Petani Indonesia (SPI) dan 60 Federasi Serikat Buruh di Tingkat Nasional dengan melalui Konferensi Pers ini menyikapi dengan telah di sahkan nya Undang – Undang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan atau yang dikenal dengan singkatan Undang undang P3 yang di revisi yang sudah sah menjadi sebuah Undang – undang di Sidang Paripurna DPR RI”, Paparnya Iqbal

“Dengan di sahkan nya UU PPP ini maka memungkinkan akan kembali dibahasnya Omnibus Law Undang – Undang Cipta Kerja. Padahal jelas bahwa Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja sudah di nyatakan Inkonstutisional bersyarat dan Cacat Formil oleh Mahkamah Konstitusi” Lanjutnya

“Yang di Tolak oleh Partai Buruh bersama 4 Konfederasi Serikat Buruh dan 60 Federasi Serikat Buruh di Tingkat Nasional serta Serikat Petani Indonesia adalah memenuhi syarat yang di minta kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Pemerintah dan DPR RI hanya sekedar merevisi Undang undang PPP”, Tambahnya.

“Dan Revisi Undang Undang P3 ini bagi Partai Buruh adalah akal akalan hukum bukan keputusan hukum, yaitu akal akalan sekedar memasukan Omnibus Law sebagai sebuah metode yang dibenarkan dalam Pembentukan Peraturan Undang – undang jadi ini bukan kebutuhan, dengan harapan Omnibus law sudah di masukan Ke dalam revisi P3 tersebut akan di lanjutkan Omnibus law Cipta Kerja”, jelasnya.

Pos terkait