Parlindungan Hasibuan Kapam PTPN III Sisumut Resmi Dilaporkan

Rantauprapat, KPonline – Terkait dengan dugaan fitnah kepada Yoheri Afandi Manurung, mantan Komandan Pleton (Dan Ton) Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut, yang diduga dilakukan oleh Parlindungan Hasibuan Kepala Keamanan (Kapam) PTPN III Kebun Sisumut, Jum’at 31 Juli 2020 Yoheri Afandi Manurung resmi melaporkan Parlindungan Hasibuan ke Polres Labuhanbatu, sesuai bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP),Nomor : STTPL/879/VII/2020/SPKT RES -LB” disampaikan langsung oleh Yoheri Afandi Manurung kepada Wartawan di Polres Labuhanbatu usai membuat pengaduan.

“Fitnahan yang tertulis dalam secarik kertas, bahwa Saya adalah pelaku pencurian besi di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PTPN III Sisumut dan lainnya tentu tidak bisa Saya benarkan, sebab Saya tidak pernah melakukan pencurian besi di PMKS itu bang” Sebutnya.

Yoheri Manurung kemudian mengatakan” Akibat tuduhan sebagai pelaku pencurian kemudian Saya dimutasikan ke Kebun Julok Rayeuk Selatan, Aceh Timur, unit Kerja Sama Operasional (KSO) PTPN-I dengan PTPN-III, artinya mereka benar menuduh Saya sebagai pencuri, dan bagaimana dampaknya, kepada keluarga Saya, terutama kepada istri dan anak-anak Saya, tentu orang akan memandang sinis, mencemooh anak Saya sebagai anak seorang pencuri, hal ini tentu tidak bisa Saya maafkan, dan untuk membuktikan kalau Saya bukan seorang pencuri, makanya Saya tempuh melalui jalur hukum” Sebutnya.

Saat hal ini dimintai pendapat kepada Wardin Aktivis Buruh Labuhanbatu, memberikan pendapatnya”Seharusnya management itu jangan main tuduh langsung apalagi melakukannya tertulis, kalau benar Yoheri Afandi Manurung melakukan pencurian besi di PMKS PTPN III Sisumut, kenapa tidak diproses secara hukum, seperti pekerja-pekerja lain yang melakukan pencurian besi, mereka diproses hukum kemudian di PHK, jangan melakukan tindakan diskriminatif kepada pekerja didalam menerapkan hukum.” Sebut Wardin melalui telepon selularnya Jumat (31/07)

Lebih lanjut Wardin mengatakan “Kita tahu PTPN III ini perusahaan besar dan memiliki pejabat dengan kualitas ilmu pengetahuan yang cukup mumpuni, tentunya didalam mengambil keputusan tidak gegabah, tapi kenapa bisa terjadi seperti ini,main tuduh membabi buta, sehingga orang yang belum tentu bersalah dikorbankan.

Kepala Keamanan (KaPam) di PTPN III itu kita tahu hubungan kerjanya berdasarkan kontrak, seharusnya kehadirannya membawa kesejukan dan kenyamanan bagi semua pekerja di PTPN III Sisumut, bukan sebaliknya diduga membuat kisruh yang akan menjadikan PTPN III Kebun Sisumut tidak nyaman.

“Terkait dengan laporan pengaduan Yoheri ini kita meminta Polres Labuhanbatu untuk maksimal mengusut semua yang diduga terlibat, terutama nama-nama yang ada di kronologis Kapam tersebut, juga kita harapkan Yoheri Manurung komitmen untuk tidak menggunakan Meterai tempel didalam penyelesaian masalah ini, biarkan bergulir hingga ke pengadilan, dan bagi yang kena dampaknya kemudian di pecat, itukan sebuah konsekwensi dari sebuag perbuatan,” Pungkas Ketua KC FSPMI Labuhanbatu induk ini. (Anto Bangun)