Menakar Posisi Serikat Pekerja Dalam Pembuatan Sebuah Perjanjian Kerja Bersama

Sidoarjo, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu poin yang penting dan dibutuhkan dalam sebuah Hubungan Industrial karenanya diperlukan keseriusan di dalam pembahasan nya sebelum kemudian ditetapkan oleh Disnaker.

Kecakapan tim Perunding dari pihak pekerja akan menentukan kewajiban maupun hak seluruh karyawan selama berlakunya perjanjian tersebut,harus bisa beradu argumentasi ketika membahas pasal pasal bersinggungan kepentingan diantara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Namun ada persoalan mendasar yang terjadi saat proses pembahasan PKB di PT Java Pacific yang beralamatkan Km 24 – 25 Desa Keboharan, Krian Sidoarjo Jawa timur dimana di dalam perusahan tersebut terdapat dua Serikat Pekerja yakni Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan dan FSPMI.

Jumlah anggota SPTP sebanyak 486 orang sedangkan anggota FSPMI sebanyak 46 orang dari Total 838 karyawan.

Pada Senin 6 Juli 2020 yang lalu sesuai dengan No.surat 904/Jp/Vll/2020 maka Pihak perusahaan dan SPTP telah mendaftarkan PKB
ke Kantor Disnaker Sidoarjo tanpa mengundang PUK SPL FSPMI PT Java Pacific,terindikasi karena jumlah anggota FSPMI yang tidak mencapai 10% dari total karyawan.

Dalam hal ini Perusahaan hanya melakukan perundingan dengan SPTP saja tanpa melibatkan FSPMI.

Akibatnya Pengurus PUK FSPMI PT Java Pacific mengajukan keberatan kepada Perusahaan dengan dalih bahwa FSPMI sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan telah tercatat Disnaker sehingga sah untuk ikut melakukan perundingan guna menyampaikan pendapat meski hanya minoritas di perusahaan tersebut,selain itu PKB di buat atas proses diskusi bersama,pemikiran bersama,bebas dan demokrasi.

Menanggapi persoalan ini Pengurus PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo, Wahyu Budi Kristianto menjelaskan bahwa sesuai dengan UU 13/2003 Pasal 120 menyatakan bahwa :

(1) Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh maka yang
berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah
keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di
perusahaan tersebut.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi, maka serikat
pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili
dalam perundingan dengan pengusaha.

Pada kasus ini memang kedudukan PUK FSPMI SPL FSPMI PT Java Pacific masih belum bisa dianggap mewakili karyawan untuk bisa ikut dalam pembahasan PKB terlebih saat ini sudah di daftarkan di Disnaker,karenanya ini harus jadi evaluasi bagi internal PUK ,yang pertama harus dilakukan adalah berupaya menambah keanggotaan untuk bisa menjadi Serikat Pekerja mayoritas agar kedepan bisa ikut ambil bagian dalam perumusan PKB.

Selain itu,kedepan juga perlu memperbaiki komunikasi dengan SPTP untuk setiap pembahasan persoalan yang menyangkut hak dan kewajiban pekerja ,saling mendukung dan mengingatkan dalam tujuan untuk kesejahteraan seluruh karyawan,berfikir secara terbuka serta menurunkan ego antar serikat.

Kondisi terkini dari proses pendaftaran PKB PT Java Pacific adalah Disnaker Sidoarjo masih melakukan verifikasi anggota SPTP, jika terbukti jumlah anggotanya 400 orang maka bisa jadi akan dilakukan Pengesahan. (Khoirul Anam)

Pos terkait