Pantau Kinerja BPJS Kesehatan, Jamkeswatch Lakukan Audiensi dengan DPRD Bogor

Bogor, KPonline – Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya, menuju masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera dan makmur serta memberikan Jaminan Sosial yang menyeluruh. Untuk mewujudkan hak tersebut, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan Program Negara yang bentuknya memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang salah satunya diselenggaralan oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, Jamkeswatch sebagai Lembaga Sosial yang dibentuk oleh KSPI-FSPMI, menjadikan Jamkeswatch sebagai Fungsi Kontrol pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam hal ini yang dimaksud adalah BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk fungsi kontrol dan menjalin komunikasi agar semakin erat dan harmonis seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan, maka pada Senin 10 Juli 2017 jam 13:00, diadakanlah audiensi antara Dewan Pimpinan Daerah Jamkeswatch Bogor-Depok dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor serta Perwakilan BPJS Kesehatan  Kabupaten Bogor. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor yang pada saat audiensi diwakili oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Wasto S.Hut.

Puluhan anggota Relawan Jamkeswatch Bogor-Depok yang berasal dari berbagai daerah regional berkesempatan hadir untuk menyaksikan langsung audiensi tersebut. Saat ini, Bung Heri Setiawan sebagai Ketua DPD Jamkeswatch Bogor-Depok dan Bung Kuat Nur Taufiq sebagai Sekjen, mengkoordinir 4 daerah regional yang tersebar di wilayah Bogor dan Depok. Dalam sambutannya, Bung Heri Setiawan mengatakan, masih banyak kendala-kendala yang terjadi dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan terkait Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan di wilayah Bogor dan Depok.

Foto bersama usai audiensi.

Kendala-kendala yang sering terjadi dan sering ditemukan dilapangan oleh Tim Relawan Jamkeswatch Bogor-Depok antara lain adalah :

1. Tempat tidur, Ruang Rawat Inap kelas 1,2 dan 3 yang terbatas dan minimnya Ruangan Intensive, seperti: Intensive Cara Unit (ICU), Neonate Intensive Care Unit (NICU), Paediatric Intensive Care Unit (PICU), dan Intensive Coronary Care Unit (ICCU).

2. Sistem Rujukan yang tidak berjalan dan keadaan dimana pasien atau keluarga pasien mencari ruangan/Rumah Sakit Penerima Rujukan sendiri, serta biaya ambulance yang masih dibebankan kepada pasien.

3. Ketersediaan obat-obatan yang terbatas dan banyak jenis obat-obatan yang kosong sehingga pasien dibebankan untuk membeli sendiri.

4. Pekerja yang sedang proses Perselisihan Hubungan Industrial, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (JKN-BPJS Kesehatan) mereka dinon-aktifkan sepihak oleh pihak Pemberi Kerja (pengusaha). Salah satu contoh kasus adalah PUK SPL-FSPMI Lintec dan PUK FSPASI Voksel.

5. Masih banyak Badan Usaha (perusahaan) yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan banyak pula yang tidak taat dalam membayar iuran/premi BPJS Kesehatan.

6. Sangat minim dan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Pusat dan Daerah serta BPJS Kesehatan tentang proses dan prosedur mengenai penanganan BPJS Kesehatan.

7. Menjamurnya praktek-praktek percaloan dalam pembuatan BPJS Kesehatan di kampung-kampung dengan kisaran biaya yang cukup memberatkan, yaitu antara Rp. 250.000; – Rp. 700.000;

8. Rumah Sakit yang tidak memiliki Bank Darah masih membebankan selisih biaya penggunaan darah dari Bank Darah kepada peserta JKN-BPJS Kesehatan.

9. Bayi-bayi yang lahir dari keluarga PBI tidak otomatis menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan kategori PBI.

Setelah mendengarkan semua pemaparan terkait kendala-kendala yang masih terjadi di Kabupaten Bogor terkait pelayanan BPJS Kesehatan, Wasto S.Hut selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor menjawab, akan menyampaikan aspirasi dari Relawan Jamkeswatch Bogor-Depok terkait pelayanan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Bogor ke Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor. Beliau mengatakan, akan segera menindak lanjuti laporan dan aspirasi dari masyarakat Bogor agar pelayanan BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Bogor semakin lebih baik.

Terkait masih banyaknya Badan Usaha (perusahaan) yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Kesehatan, Wasto S.Hut mengatakan akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang terkait, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Hampir senada dengan apa yang dikatakan oleh Wasto S.Hut, dari perwakilan BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor dr. Puan Hasibuan menjawab, bahwa dari 3000-an perusahaan yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bogor, baru sekitar 1400-an perusahaan yang sudah mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor.

dr. Puan Hasibuan pun mengatakan, membutuhkan kesadaran dalam mensukseskan program JKN-BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Bogor, terlebih dari pihak para pengusaha agar segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor. Bahkan Wasto S.Hut pun menambahkan, agar supaya para pengusaha yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor agar mendapatkan teguran hingga tindakan hukum jika memang diperlukan.

Dari perwakilan pihak BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor yang lain, dr. Andina, memberikan arahan dan jawaban atas pernyataan dari Relawan Jamkeswatch Bogor-Depok, agar supaya tetap membangun komunikasi antar stakeholder terkait dan selalu melakukan koordinasi jika terjadi penyimpangan dan proses pelayanan BPJS Kesehatan. Hal tersebut sangatlah penting agar BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor semakin lebih baik dalam melayani masyarakat Bogor yang terkait dengan BPJS Kesehatan.

Semua pihak mengharapkan pelayanan kesehatan yang baik dan cepat, karena bagaimana pun juga, layanan kesehatan merupakan salah satu layanan publik yang sangat rentan dengan penyimpangan. Dan sudah menjadi rahasia umum, masih ada saja oknum orang-orang yang memanfaatkan keadaan, dimana masih banyak warga  masyarakat yang karena “ketidak tahuannya” tentang standar operasional dan prosedur BPJS Kesehatan dimanfaatkan oleh oknum orang-orang yang tidak baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *