Tanggapi Upah Padat Karya, Wakil Presiden DPP FSPMI: Kuncinya Ada di Gubernur Jabar

Jakarta, KPonline – Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) yang membidangi pengupahan, Willa Faradian, mengatakan bahwa kunci terkait permasalahan upah minimum padat karya ada pada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Dia mencontohkan Kabupaten Bogor, tahun 2016 kemarin. Saat itu, menurut Willa, ada 4 serikat pekerja yang menyetujui adanya upah padat karya di sektor tekstil. Sedangkan serikat pekerja yang menolak, ada 4 serikat. Mereka yang menolak adalah FSPMI, SPN, dan FSPKEP.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, dengan dalih sudah ada serikat yang setuju, Bupati Bogor membuat surat rekomendasi agar upah sektor tekstil disahkan oleh Gubernur. Untungnya saat itu Gubernur menolak. Sehingga upah padat karya terganjal.

Makanya sekarang dikumpulin tuh Bupati ama Gubernurnya ama Wapres plus Menaker,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bogor ini. Lebih lanjut, menurut Willa, mereka menekan Gubernur agar mau membuat Surat Keputusan mengenai upah padat karya.

Disini terlihat jelas ada intervensi. Bahkan seorang Wakil Presiden RI ikut campur dalam permasalahan upah di kabupaten. Kita tahu, Jusuf Kalla yang juga seorang pengusaha ini dikenal dengan Sofyan Wanandi, yang merupakan mantan Ketua Umum Apindo.

Tak bisa dipungkiri, kekuasaan selalu lekat dengan pebisnis. Ini semakin terasa, dalam pertemuan di kantor Wakil Presiden tersebut juga dihadiri Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. Tidak lazim, rapat penentuan upah minimum di Kabupaten/Kota dihadiri oleh pengurus tertinggi di barisan pengusaha. Ada apa?

Karena itu, menurut Willa, selama Gubernur Jawa Barat kuat terhadap tekanan, tidak bakal ada upah padat karya. Kuncinya adalah Gubernur. Cukup beranikah Ahmad Heryawan menolak intervensi itu? Oleh karena itu, serikat pekerja harus berani melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak Gubernur Jawa Barat agar tidak mengesahkan upah padat karya.

Senada dengan Willa, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan juga menegaskan akan menolak penetapan upah minimum padat karya. Menurutnya, hal itu merupakan upaya oknum pengusaha yang ingin membayar upah murah. Padahal jelas, upah minimum lebih rendah dari upah minimum tidak diatur dalam UU 13 tahun 2003. Yang ada itu UMSK yang nilainya lebih tinggi dari UMK.

“Oleh karena itu kami minta Pak Aher tidak menetapkan upah padat karya!” Tegas Iwan, sebagaimana dikutip tribunnews.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *