PAM PTPN III KRPPT Ringkus Pencuri Produksi

Rantauprapat, KPonline – “Harga komoditi kelapa sawit yang masih sangat baik dan klasifikasi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) bagi pelaku pencuri produksi adalah dua faktor yang paling dominan pencurian produksi perkebunan masih berlangsung masif” Kata Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta Kepala Keamanan (KaPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat (KRPPT) Kepada KPonline Jumat sore (08/04) di Pos Pengamanan.

“Sekira pukul 16.15 Wib, pengamanan yang terdiri dari anggota SatPam, Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri, berhasil meringkus 1 orang terduga pencuri produksi dari Blok X.12 Tanaman Menghasilkan (TM) 1993 Afdeling VI, terduga pelaku ber inisial Zeni Saputra, 35 Thn, Alamat Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan darinya, 1 Tandan Buah Segar (TBS) dan 1.Buah Egrek bergagang bambu.

Terduga pelaku beserta barang bukti segera kami serahkan ke Polres Labuhanbatu, guna mengikuti proses hukum.” kata Ananta.

Lanjutnya “Kami yanin terduga pelaku tidak akan dilakukan penahanan oleh Polres Labuhanbatu, dikarenakan perbuatannya diklasifikasikan sebagai TIPIRING, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No: 02 Thn 2012 tentang
Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. atau istilah kerennya ” Tangkap Serah Bebas (TSB).

Kami sangat berharap masalah kejahatan perkebunan ini dapat dijadikan sebagai perbuatan tindak pidana khusus, karena ada regulasinya khusus yakni Undang -Undang No.39 Thn 2014 tentang Perkebunan, sehingga ada efek jera kepada pelakunya.

Dan untuk penerapan UU tentang perkebunan tersebut semoga kiranya tiga institusi hukum, Polri, Kejaksaan dan Kehakiman bisa bersinergi”Tutup Ananta mengakhiri komunikasi. (Anto Bangun)