Omnibus Law Melenggang di DPR, Puluhan Ribu Buruh Siap Aksi Unjuk Rasa

Purwakarta, KPonline – Meloloskan dengan melenggangkan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk tetap dibahas di DPR-RI dibalik terus mewabahnya virus Corona (Covid-19), kembali menuai kontra dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh.

Akibatnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan akan mengerahkan massa buruh untuk demontrasi, menolak RUU tersebut.

Bacaan Lainnya

“KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50.000 buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI dengan risiko apapun,” kata Said Iqbal.

Kemudian, kenapa DPR RI begitu memaksakan untuk tetap membahas Omnibus Law di waktu Negara saat ini sedang dihadapkan oleh wabah virus Corona (Covid-19)?

Seharusnya DPR RI memfokuskan perhatiannya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang terdampak corona. Terutama jutaan buruh yang masih bekerja tanpa perlindungan selama pandemi. Ungkap Iqbal

Selanjutnya, Iqbal meminta DPR RI menyetop pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dengan mencabutnya dari Prolegnas prioritas 2020.

Menurutnya, pembahasan bisa dilakukan usai pandemi serta melibatkan elemen buruh secara serius.

Dikesempatan yang berbeda, namun masih senada dengan hal yang sama. Hendro yang merupakan seorang pekerja di perusahaan automotif yang terletak di kawasan industri Kota Bukit Indah, Kab. Purwakarta mengatakan.

Sebetulnya, motivasi terbesar investor asing menanamkan modalnya ke suatu negara. Bisa karena kekayaan sumber daya alamnya, pasar yang menarik dan adanya aset-aset strategis. Katanya kepada Media Perdjoeangan

Hendro pun menambahkan, “unjuk rasa di masa Corona, sah-sah saja. Walau pembatasan sosial berskala besar melalui Social distancing untuk antisipasi corona bisa dijadikan alasan pemerintah untuk melarang buruh melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.

“Kalau nanti pemerintah menghalang-halangi buruh untuk tidak boleh berdemontrasi dengan alasan Social distancing, kenapa saat ini pemerintah tidak menindak perusahaan-perusahaan yang masih mempekerjakan para pekerjanya,” tegas Hendro

Pos terkait