Ombudsman Sampaikan LAHP, Pemprov Jateng Diduga Lakukan Maladministrasi terhadap Muh. Baihaqi dalam Seleksi CPNS Formasi 2019

Semarang, KPonline – Sebagaimana disampaikan kepada LBH Semarang, bahwasannya Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada hari Rabu (1/7/2021). Dimana dalam pertemuan tersebut adalah untuk menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tentang dugaan maladministrasi yang dialami oleh Muh. Baihaqi, seorang difabel netra yang digugurkan tanpa alasan yang sah secara hukum dalam seleksi CPNS formasi 2019.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2021, LBH Semarang mendapatkan surat tembusan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang agenda pertemuan tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Ombudsman nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Ombudsman 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan, LAHP Ombudsman beserta rekomendasi akan disampaikan kepada Terlapor manakala ditemukan bentuk maladministrasi.

“Namun sayangnya, peraturan tersebut tidak menyatakan bahwa salinan LAHP menjadi hak pelapor. Meskipun belum ada kejelasan mengenai detail isi LAHP tersebut, telah menjadi terang dan jelas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku panitia seleksi daerah seleksi CPNS Formasi 2019 telah melakukan tindakan maladministrasi dalam proses seleksi CPNS Formasi 2019, utamanya kepada Baihaqi”, komentar Syamsuddin Arif selaku kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang dalam Siaran Persnya.

“LAHP ini menguatkan dalil gugatan dan fakta dalam persidangan yang telah disampaikan oleh kita selaku kuasa hukum Baihaqi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Dalil-dalil dan fakta serta keterangan ahli secara jelas menyatakan bahwa proses seleksi CPNS Jawa Tengah formasi 2019 telah melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan Peraturan MenPAN-RB 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2019”, lanjutnya kemudian.

“Namun, putusan tingkat pertama sama sekali tidak menyentuh subtansi gugatan. Setali dua uang, Majelis Hakim PTTUN Surabaya sebagai peradilan yang berwenang mengadili perkara ini pada tingkat Banding justru menguatkan putusan tingkat pertama PTUN Semarang. Kedua putusan ini, karena keliru dalam menghitung batas waktu pengajuan gugatan, sama sekali tidak mempertimbangkan pokok perkara beserta alat bukti yang diajukan”, terangnya lagi.

Oleh karena itu LAHP yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai pihak Terlapor semakin menguatkan Baihaqi bahwa dirinya berhak untuk mengikuti seleksi CPNS 2019. Bersama dengan LBH Semarang, Baihaqi berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak difabel atas pekerjaan yang layak.

Untuk itu, selain mengawal tindak lanjut LAHP dan rekomendasi Ombudsman, Baihaiqi bersama dengan LBH Semarang juga tengah mengajukan proses Kasasi dalam kasus ini untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya ia terima.