Oknum Pengusaha yang Diduga Menyekap dan Menganiaya Pekerja Dilaporkan ke Polisi

Polres Banjarnegara

Banjarnegara, KPonline – Oknum PT Veronique di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah yang diduga menyekap dan menganiaya pekerja dilaporkan ke polisi. Hal ini disampaikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Tengah, Monang.

“Ya, kemarin sudah melapor. Komplit dengan visum dari RSUD,” ujar Monang, Jum`at (30/11/2018). Laporan dilakukan di Polres Banjarnegara, Jawa Tengah.

Mendapat Tanggapan Netizen

Kabar mengenai dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di PT Veronique mendapat banyak tanggapan dari netizen.

Di halaman facebook Suara FSPMI, netizen menyesalkan tindakan tersebut. Bahkan mereka mendesak kepada pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

“Ini tdk bs di bairakn..jgn sp sodara2 kita sebangsa dn setanah air hj jd jongos pengusaha ..keadilan hrs di tegakkn,” ungkap Kamilia Izzati.

Sementata itu, Tiyo Prsetiyo menulis, “Ada yg berani seperti itu kah? Kalo di tempat kita nggak tau udah jadi seperti apa manajemen seperti itu. Bukan kita yg mulai tapi kita yg akan mengakhiri.”

Berbagai reaksi bermunculan dari banyak pihak. Jika tindakan itu benar, tidak salah jika kita mengatakan bahwa itu adalah tindakan yang biadab.

Awal Mula Kejadian

Diberitakan sebelumnya di koranperdjoeangan.com, tindakan itu terjadi ketika para pekerja dikumpulkan di satu ruangan dengan tidak diberikan pekerjaan, sejak tanggal 27 November 2018.

Mr Zong menemui pekerja dan meminta agar para pekerja menyerahkan surat pernyataan.

Salah satu pengurus PUK SPL FSPMI PT Veronique mengatakan, bahwa mereka siap membuat surat pernyataan yanf dimaksud. Namun dengan syarat perusahaan memberikan Peraturan Perusahaan (PP) yang berlaku di PT Veronique.

Memang, sebelumnya pihak pengusaha meminta pekerja membuat surat pernyataan yang intinya pekerja siap dilaporkan ke kepolisian jika diketahui ada barang yang hilang.

Serikat pekerja menilai, permintaan pembuatan surat pernyataan ini terlalu berlebihan. Sebab surat pernyataan oleh pekerja juga wajib di tandatangani oleh orang tua pekerja disertai foto saat orang tua pekerja melakukan penandatangan .

Serikat berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab sudah ada ketentuan hukum yang mengatur jika ada pekerja yang mengambil barang perusahaan tanpa izin.

Namun akhirnya 350 pekerja bersedia membuat surat pernyataan. Tersisa 77 orang yang masih tidak mau membuat surat pernyataan. Ke 77 orang inilah yang dikumpulkan di satu ruangan, yang oleh pihak pekerja diduga sebagai bentuk penyekapan.

Beberapa saat kemudian, pihak pengusaha kembali meminta para pekerja surat pernyataan yang dijanjikan. Pihak pekerja tidak mau menyerahkan dengan alasan pihak perusahaan ingkar soal PP yang dijanjikan.

Bukan berbicara dengan baik, Mr Zong justru memaki pihak pekerja. Pada intinya, dia mengatakan bahwa mereka di sini hanyalah seorang pekerja, sambil menggebrak meja sangat keras.

Ketua PUK SPL FSPMI PT Veronique Cahyo mengatakan, bahwa PUK adalah wakil pekerja. Berhak mewakili pekerja untuk memyampaikan pendapat.

Inilah yang diduga semakin memantik kemarahan Mr Zong yang kemudian mencekik Cahyo hingga berakibat luka cakaran serta baju yang robek. Mendapat perlakuan seperti itu, Cahyo berteriak kepada anggotanya untuk segera berdiri. Serentak ke 76 orang anggota tersebut berdiri kompak. Bukan menyadari kesalahan justru Mr Zong semakin marah dan menyeret Cahyo ke dalam ruang manajemen.