Obon Tabroni : Lakukan Langkah Perundingan, Maka Permasalahan akan Selesai

Karawang, KPonline – Perusahaan PT. Mugai Indonesia telah Mem – PHK Aktifis Serikat Pekerja (Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia) dan Anggota nya yang di duga telah melakukan Tindakan Union Busting. Rabu, (29/01/2020)

Ribuan Buruh SPA FSPMI Kabupaten Karawang berdatangan bersolidaritas untuk PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia sampai pada sore hari Ketua Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI Heriyanto dan Ketua Pimpinan Pusat SPAI FSPMI sekaligus Anggota DPR RI Komisi IX Obon Tabroni mendatangi dan Berorasi di atas Mobil Komando FSPMI untuk memberikan Motivasi dan dukungan bagi Pengurus dan Anggota yang Ter PHK.

Bacaan Lainnya

Obon Tabroni berorasi kurang lebih 15 Menit di atas Mobil Komando FSPMI Kabupaten Karawang mengatakan kepada seluruh Peserta Aksi Unjuk Rasa dan khususnya kepada Kawan – kawan Pengurus dan Anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia yang Ter – PHK sebanyak 22 orang yang mengatakan “Kawan – kawan telah berkontribusi dan menguntungkan Perusahaan, langkah terpenting dalam setiap ada Permasalahan dengan Management langkah terpenting adalah dengan Melakukan Perundingan, Apabila tidak ada perundingan untuk Menyelesaikan Masalah yang ada, tidak menutup kemungkinan Aksi Aksi seperti ini akan terus berlangsung dan berkelanjutan. bahkan dukungan Solidaritas dari Kawan – kawan serikat pekerja akan terus membesar dan bertambah banyak, ” tegas nya Obon Tabroni

Di sela Waktu renggang kami Crew Media Perdjoeangan Kabupaten Karawang mewawancarai dan membuat Video kepada Iyan Suryana selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia yang Salah satu Korban PHK secara sepihak oleh Management PT. Mugai Indonesia sebanyak 22 orang. Yang mana sebelum terjadinya PHK sepihak, Pihak Perusahaan ingin membatasi dan mengekang Kegiatan Serikat Pekerja.

Sampai Saat ini pihak perusahaan masih sulit untuk di temui dan di ajak berunding untuk membahas permasalahan – permasalahan yang ada.

Yang pertama perihal perizinan Dispensasi Internal maupun Eksternal dalam melaksanakan Kegiatan Organisasi Serikat Pekerja. Yang di maksud Dispensasi Internal adalah melakukan Rapat Pengurus di Sekretariat Pimpinan Unit Kerja di dalam wilayah Perusahaan. Tapi apa yang di dapat ketika pengurus Serikat Pekerja ingin melakukan Kegiatan serikat di kesekretariatan dan sudah meminta izin malah di berikan Sanksi.

Aksi Unjuk Rasa ini sudah di mulai dari tanggal 13 Januari 2020, yang mana sebelum melakukan Aksi Unjuk Rasa kami sudah melakukan Mogok Kerja yang Sah sesuai dengan Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dan kami sudah memberikan Pemberitahuan kepada Pihak Perusahaan, Kepolisian dan Disnakertrans pertanggal 09 Januari 2020.

Kami menginformasikan perihal yang kami tuntut adalah Hak Normatif Kebebasan Berserikat sesuai Undang – undang No. 21 tahun 2000.

Kami mohon kepada Masyarakat khususnya agar tidak termakan Isu dan mengetahui masalah yang sebenarnya terjadi terkait Indikasi Union Busting yang di lakukan Perusahaan. PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia berdiri pada tahun 2012 Sampai 2019 berhubungan Industrial kita sangat baik, Berkomunikasi dengan baik telah mengikuti Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, dan dapat menyelesaikan masalah dengan baik secara Win win Solution, namun setelah adanya permasalahan ini pihak management malah membiarkan nya serta di duga ada nya Union Busting. Kami sudah melaporkan kepada Kepengawasan Ketenagakerjaan, Kepolisian dan pihak perusahaan terkait adanya Union Busting ini di PT. Mugai Indonesia.

Segala keinginan dan tuntutan kami ini telah sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku. Tapi setelah Permasalahan terkait Dispensasi ini kami tidak ada titik temu.

Harapan kedepannya dari Perusahaan ada itikad baik kepada kami, Berkomunikasi secara baik baik dengan kami dan kami akan menahan ego, menahan kesabaran dalam menghadapi permasalahan yang ada dan akan berlangsung Kondusif.

“Mudah – mudahan setelah Kejadian ini hubungan Industrial Antara Pengurus dan Anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Mugai Indonesia dengan Management PT. Mugai Indonesia berjalan Harmonis, Dinamis, berkeadilan serta bisa bersama – sama mematuhi Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.” Tutup nya Iyan suryana

Pos terkait