Pemerintah dan Pengusaha 1 Suara, Buruh Akan Melakukan Apa?

Bogor, KPonline, – Lengkap sudah penderitaan buruh-buruh yang ada di Kabupaten Bogor. Setelah penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten 2020 hanya sebesar 8,51% dari nilai UMK 2019, dan di 2020 ini juga, perjuangan UMSK buruh-buruh yang ada di Kabupaten Bogor, diprediksi akan “terseok-seok”.

Pun meski seolah-olah terpuruk, akan tetapi perjuangan upah buruh-buruh yang ada di Kabupaten Bogor hingga saat ini masih terus digelorakan. Tidak hanya sebatas dalam ruang lingkup federasi atau konfederasi saja, akan tetapi basis-basis buruh yang berada di kawasan-kawasan industri di Kabupaten Bogor terus bergerak. Forum-forum buruh kawasan industri atau aliansi-aliansi buruh antar federasi serikat pekerja atau serikat buruh, terus dikonsolidasikan dengan komunikatif.

Bacaan Lainnya

Seperti apa yang telah dilakukan oleh Forum Buruh Bogor Bergerak dalam aksi-aksi yang lalu. Mereka menyuarakan dan mendorong kesejahteraan kaum buruh Bogor dan juga mengangkat issue bidang kesehatan, yang menjadi issue hangat beberapa waktu ini. Karena parameter kesejahteraan, salah satu faktor nilai yang bisa dikaji adalah faktor kesehatan masyarakat dan juga faktor pelayanan kesehatan masyarakat. Karena apa gunanya sejahtera, jika diri kita sakit?

Dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor, sepertinya dalam beberapa waktu kedepan, buruh-buruh Kabupaten Bogor harus ekstra kerja keras. Hal ini dikarenakan, unsur pemerintah dan unsur pengusaha didalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor satu suara dalam merekomendasikan penetapan UMSK 2020 Kabupaten Bogor.

Pasalnya, dalam perundingan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2020 Kabupaten Bogor, yang digelar pada Rabu 29 Januari 2020, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, unsur pemerintah dan unsur pengusaha memberikan pendapat yang sama persis. Pendapat unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang ada didalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yaitu, “Rekomendasi UMSK Kabupaten Bogor kepada Gubernur Jawa Barat disampaikan sesuai regulasi, diantaranya : terbentuknya asosiasi sektor dan adanya kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektor dengan asosiasi SP/SB sektor”.

Satu suaranya antara unsur pemerintah dan unsur pengusaha didalam Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor patut buruh-buruh Kabupaten Bogor “waspadai”. Tentu bukan dalam konteks berburuk sangka dalam menyikapi hal tersebut. Akan tetapi tentu saja akan menguras tenaga, pikiran dan materi yang tidak sedikit dikemudian hari. Karena komunikasi, koordinasi dan konsolidasi-konsolidasi buruh-buruh Kabupaten Bogor harus terus digaungkan dan digerakkan.

Satu suaranya unsur pemerintah dan unsur pengusaha, tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, akan tetapi juga terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia. Fenomena ini, sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari kaum buruh, karena dengan “bersatunya” para pemilik modal dengan penguasa, kaum buruh akan melakukan apa?

Pos terkait