Obon Tabroni Hadiri Seminar K3, Pekerja OS PLN Adukan Banyak Kasus

Bekasi, KPonline – Masih dalam suasana bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional, Aliansi K3 menyelenggarakan acara Exslusive Seminar & Talkshow Bulan K3 Nasional. Acara ini mengambil tema ‘Relevansi UU No. 1 Tahun 1970 Terhadap Revolusi Industri 4.0’.

Seminar bertempat di Hotel Grand Zuri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Sabtu (8/2/2020). Hadir dalam seminar ini, Kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup SH, MM. Dalam sambutannya ia menyampaikan pesan berkaitan dengan banyaknya warga Bekasi yang menganggur, agar pihak perusahaan melalui para HRD untuk mengutamakan lowongan pekerjaan bagi warga Bekasi.

Bacaan Lainnya

Di kesempatan yang sama, seminar dihadiri juga oleh Anggota Legislatif Obon Tabroni dari Komisi IX DPR RI yang diusung dan berasal dari FSPMI/KSPI.

Kehadiran Obon Tabroni dijadikan kesempatan oleh seorang peserta dari pekerja OS PLN untuk menyampaikan pesan yang berhubungan dengan K3, yaitu catatan jumlah kasus K3 yang dialami oleh pekerja OS PLN di seluruh Indonesia sebanyak 52 kasus, 31 diantaranya meninggal.

Jumlah kasus K3 tersebut dijelaskan sangat erat hubungannya dengan status pekerja sebagai tenaga alih daya yang kurang mendapatkan perhatian dari sisi K3 dan kesejahteraan. Sebagaimana teori Teori Maslow “Budaya Keselamatan Berbanding Lurus Dengan Tingkat Kesejahteraan”.

Tidak ketinggalan juga pesan utama untuk Obon Tabroni sebagai Anggota DPR RI yang mendapatkan dukungan penuh dari para pekerja yaitu untuk melanjutkan proses rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI periode sebelumnya.

Dalam seminar tersebut Obon Tabroni juga meminta masukan terkait revisi undang-undang K3 yang sejak 50 tahun lalu tidak pernah di revisi. Obon menilai, saat ini banyak pasal yang sudah ketinggalan zaman. Ia mencontohkan, sanksi untuk pengusaha yang tidak menjalankan peraturan perundang-undangan hanya denda Rp 100.000. (D. Candra)

Pos terkait