Nofiardi, ST. Somasi Direktur Pelaksana PT. Perkebunan Nusantara III Medan

Medan, KPonline – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 4 pekerja berdasarkan laporan hasil audit internal & managemen resiko PTPN III atas perkara RSS Balen dan RSS Cutting berbuntut panjang.

Nofiardi, ST Jabatan Asisten Pengolahan salah satu pekerja yang di PHK melalui kuasa hukumnya Jonni Silitonga, SH.MH mengirimkan surat somasi pertama dan undangan mediasi kepada pihak PTPN III,

Bacaan Lainnya

Menurut Jonni Silitonga, saat memberikan keterangan kepada Wartawan Selasa (22/12) di kantornya, PHK kepada kliennya tidak memenuhi unsur hukum sebagaimana tersebut pada pasal 158 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No:012/PUU-I/2004 tentang Hasil Uji Materil UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD.1945, Jo Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.13/2005.

“Putusan PHK terhadap klien Saya sesuai Surat Keputusan Direksi PTPN III No.BSDM/P/R/274/2020 tanggal 16 Nopember 2020, yang menyebutkan dasar dan alasan PHK kepada Klien Saya karena telah melakukan penggelapan produksi atau tindak pidana kejahatan tidak berdasarkan hukum, atau dapat diduga Direksi PTPN III sudah melakukan perbuatan hukum Sepihak kepada klien Saya” ujar Jonni Silitonga.

Dikatakan Jonni Silitonga lagi” Seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan harus dibuktikan dengan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Incraht), sebelum ada terbit putusan dari pengadilan maka seseorang dinyatakan tidak bersalah, sehubungan dengan azas umum Hukum Pidana” Azad Praduga tidak bersalah” yang merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap warga negara dan wajib dihormati serta dijunjung tinggi oleh semua orang.

Demikian halnya terhadap klien Saya, kalau memang benar Kien Saya melakukan kejahatan tindak pidana penggelapan produksi maka Direksi PTPN III harus dapat menunjukkan bukti putusan pengadilannya” jelas Jonni Silitonga.

Masih menurut Jonni Silitonga,” Berdasarkan keterangan klien Saya kasus dugaan penggelapan produksi ini sudah diselesaikan melalui perundingan Bipartit antara Serikat Pekerja Perkebuban (SPBun) PTPN III dengan Perusahaan PTPN III pada tanggal 27 Oktober 2020 dan kepada klien Saya sudah diberikan sanksi Degradasi Golongan dan mutasi jabatan sesuai Surat Keputusan Direksi PTPN III No: BSDM/SKPTS/R/342/2020 tanggal 02 Nopember 2020 tentang Pemberian Sanksi/ Hukuman Disiplin Penurunan Golongan/Degradasi dan Mutasi Jabatan Karyawan Pimpinan PT Perkebunan Nusantara III, sehingga dengan terbitnya SKPTS Direksi tersebut maka kasus dugaan penggelapan produksi dianggap sudah selesai.

Terkait Surat Keputusan Direksi PTPN III No:BSDM/SKTPS/R/266/2020 tanggal 16 Nopember 2020 tentang Pembatalan Degradasi Penurunan Golongan Pada Surat Keputusan Direksi No.BSDM/SKPTS/R/342/2020 tanggal 02 Nopember 2020 tentang Pemberian Sanksi/ Hukuman Disiplin Penurunan Golongan/Degradasi dan Mutasi Jabatan Karyawan Pimpinan PT Perkebunan Nusantara III, secara hukum tidak bisa dijadikan dasar untuk kemudian menerbitkan Surat Keputusan PHK, meskipun alasan penganuliran melalui perundingan Bipartit, karena dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan tidak mengenal dua kali perundingan Bipartit terhadap satu kasus, bila pada perundingan bipartit sudah putus maka yang tidak sepakat dapat meneruskannya ke perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja” papar Jonni Silitonga.

Jonni Silitonga menambahkan “Tahap awal terkait dengan rencana gugatan PHK klien Saya, PH sudah mengirimkan Surat Somasi pertama dan undangan bipartit bernomor : 401/KH-JS/Eks/Som-Medi/XII/2020 tgl 16 Desember 2020, yang ditujukan kepada Direktur Pelaksana PTPN III dan General Manager Distrik Labuhanbatu -I ( DLAB1) sudah dilayangkan dan kita harapkan pihak PTPN III dapat kooperatif” tambahnya.(Afriyansyah)

Pos terkait