Ngotot Tak Mau Pekerjakan Kembali Karyawannya, FSPMI Batam Siap Geruduk PT Tai Cheng Lagi

Batam,KPonline – Hari Kamis (19/4/2018) Perundingan antara Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Batam dengan PT. Tai Cheng Development kembali berlangsung di ruang rapat PT. Tai Cheng. Perundingan ini adalah lanjutan dari pertemuan pada Kamis lalu.

Pada pertemuan sebelumnya, FSPMI Batam melakukan unjuk rasa di halaman PT. Tai Cheng. 2000 massa di turunkan untuk menuntut agar mempekerjakan kembali 28 orang karyawan yang di PHK sepihak dan menuntut menindak tegas oknum yang terlibat penganiayaan terhadap Ketua PUK.

Bacaan Lainnya

Perundingan yang juga di hadiri oleh pihak kepolisian setempat ini membahas kasus kontrak bermasalah yang berujung PHK sepihak terhadap 28 orang karyawannya oleh Perusahaan PT. Tai Cheng. Di ketahui Perusahaan yang memproduksi produk Max Coil & Viro ini telah melakukan kontrak kerja selama 6 bulan, dan di lakukan secara terus menerus. Rata-rata karyawan yang bekerja di sana sudah 9 sampai 12 tahun.

Dalam pertemuan kali ini, Supardi (Ahai) yang di dampingi konsultan hukumnya tetap menolak untuk tidak mempekerjakan kembali 28 orang karyawannya. Dirinya beralasan 28 orang karyawan tersebut sudah berakhir masa kontraknya.

Sejumlah karyawan Tai Cheng setia menunggu hasil perundingan

Dalam tanggapannya, Andy Saputra selaku Advokasi Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Batam meminta pihak Pengusaha patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan mengikuti anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk mempermanenkan 66 orang yang mengalami kontrak bermasalah dan memanggil kembali 28 orang yang sudah tidak di pekerjakan. Namun pihak Pengusaha tetap pada pilihannya.

Perundingan yang berakhir deadlock ini membuat kesal Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Batam, Hendri Wahyudi mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa apabila 28 orang karyawan tersebut tidak di pekerjakan kembali.

Sementara komisi IV DPRD Batam yang melakukan sidak ke PT Tai Cheng menemukan sejumlah pelanggaran. Menurut Aman, anggota komisi IV yang ikut melakukan sidak mengatakan PT Tai Cheng Develoment sudah melanggar dua aturan dari Disnaker.

Ia dan Komisi IV DPRD Kota Batam, berharap pada panggilan RDP berikutnya Owner PT Tai Cheng Develoment, bisa hadir atau perwakilan (Nurul Azhar )

Pos terkait