Nenek Pemulung Mengais Rejeki di Tengah Aksi Buruh Bekasi

Bekasi, KPonline – Dalam aksi ribuan buruh di depan Gedung Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi yang dilakukan Selasa (23/06), nampak beberapa buruh sedang istirahat. Ada sebagian yang melakukan shalat dzuhur, ada sebagian ngobrol santai dengan teman satu kerjaannya.

Tidak disangka dalam kerumunan buruh yang sedang melakukan aksi demonstrasi menyuarakan tuntutan, terlihat seorang nenek tua bersandar di pagar pembatas masjid yang berdiri kokoh di tengah perkantoran Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Dengan membawa 2 karung besar yang didalamnya berisikan botol bekas minuman air mineral, terlihat lusuh, lelah dari raut muka nenek tersebut, rasa capek tak lagi dihiraukan olehnya. Dari pantauan Media Perdjoeangan nenek tua masih tetap bertahan untuk istirahat menghilangkan lelahnya.

Dari beberapa keterangan massa buruh yang sedang aksi mengungkap kalau nenek tersebut sudah hampir satu jam beristirhat di tempat itu sambil nyandar ke pagar.

“Saya perhatikan dari tadi emang ada beberapa kawan buruh yang memberikan minum, dan makan ringan. Dengan keadaan seperti ini fakta berbanding terbalik, di tengah berdirinya gedung megah, masih ada yang seperti ini. Saya membayangkan jika itu ibu kandung sendiri sungguh sangat menyedihkan melihatnya,” kata salah satu buruh.

Dengan tidak terkontrolnya orang miskin dan tidak mampu seolah-olah pemerintah setempat tidak mau ambil pusing.

Sedangkan jika mengacu pada bunyi pasal UUD 1945 ayat 1, 2, dan 3 seharusnya tidak ada lagi rakyat di atas bumi pertiwi yang masih dalam kehidupan tidak layak, atau berada di garis kemiskinan.

Dan kalaupun masih ada, maka menjadi kewajiban negara melalui pemerintah untuk memelihara dan membuatnya menjadi sejahtera.

Sebagai mana tertuang dalam pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 yang berbunyi:

1). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Pertanyaannya apakah pasal tersebut sudah berjalan dengan baik? Apa yang menjadi tolak ukur pemerintah dalam pencapaian hasil kerja?

Fakta kurang berjalannya pasal 34 ayat 1 dalam masyarakat sangat nyata terlihat, salah satunya adalah masih banyaknya anak-anak mengamen, mengemis, dan pemulung.

Melesetnya target, terutama angka kemiskinan, bukanlah sesuatu hal tabu lagi atau suatu hal yang bisa dimaklumi.

Pasalnya, anggaran untuk penanggulangan kemiskinan saat ini kemana? Padahal rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan masih menantikan akan hal tersebut. (Jhole)

Pos terkait