Nelayan Menang Atas Gugatan Reklamasi Di PTUN

Jakarta,KPonline – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.

Ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, Adhi Budi Sulistyo, dalam pokok perkara memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dua, dalam hal ini pihak Wahana lingkungan hidup (Walhi) atas SK Gubernur tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bangun Ruko di Atas Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Jakarta Bertindak Sewenang-wenang

“Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi ke PT Jaladri Kartika Ekapaksi,” kata Adhi, di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Hakim mewajibkan agar SK Gubernur DKI tersebut dicabut. Hakim juga memerintahkan tergugat menunda keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 tahun 2015 tentang pelaksanaan izin reklamasi dengan segala tindakan administrasi, sampai berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum tergugat dan tergugat intervensi dengan membayar biaya perkara secara tanggung renteng Rp 483.000,” ujar Adhi.

Baca juga: Sama Seperti Buruh, Anies Baswedan Juga Tolak Reklamasi

Putusan kemenangan pulau I bagi nelayan tersebut menjadi kemenangan ketiga. Pada dua sidang sebelumnya, hakim mengabulkan gugatan nelayan atas pemberian izin reklamasi pulau F dan K. Sontak nelayan yang terdiri dari pria dan wanita langsung bersorak-sorai riang di ruang sidang usai sidang berakhir. Para nelayan saling merangkul dengan sesamanya. Sebagian ibu-ibu mengusap air matanya karena menangis mendengar putusan tersebut.

“Hidup nelayan, hidup,” teriak nelayan di ruang sidang, Kamis sore.

Setelah keluar dari ruang sidang Kartika, sejumlah nelayan itu langsung menemui rekan mereka yang berunjuk rasa di depan PTUN. Mereka memberitahukan bahwa telah menang atas gugatan reklamasi Pulau K.

Baca juga: Upah, Reklamasi, dan Penistaan Agama (Titik Singgung Gerakan Buruh dan Rakyat)

“Menang Pulau K,” ujar nelayan ke rekannya.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata menyambut baik keputusan hakim yang mengabulkan gugatan pihaknya.

“Kami mengapriasi sangat tinggi putusan ini,” ujar Marthin di kutip dari kompas

Baca juga: KSPI Desak Presiden Jokowi Turun Tangan Hentikan Reklamasi

Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, M Arief Pratomo sebelumnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari pihak nelayan seluruhnya.

Hakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.

Pos terkait