Musisi Medan Juga Menolak RUU Permusikan

Medan, KPonline-Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan tengah menuai pro dan kontra di antara para musisi.

Banyak dari musisi yang keberatan dengan isi draf RUU tersebut pada pasal 5 dan 50 serta pasal 32. 

Bacaan Lainnya

Adanya pasal 5 dan 50 dianggap mengancam kebebasan berkarya musisi. Sedangkan pasal 32 mengenai uji kompetensi musisi justru akan mengkotak-kotakan profesi para pemusik.

Demikian juga dengan musisi di Medan,
Willy Erfan Gitaris Band Mahameru ketika ditemui di basecamp grup band Mahameru mengatakan hal yang sama,

“Intinya saya tidak setuju terhadap RUU Permusikan yang sekarang lagi dibahas di DPR, RUU Permusikan terutama larangan-larangan yang terdapat di dalam pasal 5 sangat merugikan kita sebagai musisi yang berada di jalur indie, ketika kita diatur untuk membuat sebuah karya maka hilanglah kreatifitas dari musisi”

“Para seniman selama ini memang melakukan pemberontakan terhadap industri musik yang dikuasai oleh major label, yang mana mereka mengatur dan mengarahkan kita untuk membuat karya sesuai keinginan mereka, namun itupun mereka masih membuka ruang negosiasi yang luas untuk mencari win-win solusion”tutur keberatannya.

Yang kedua adalah kewajiban uji kopetensi untuk musisi agar diakui profesinya sebagai musisi, willy mengatakan parameter uji kopetensi ini apa dan siapa yang akan mengujinya.

Willy mengharapkan.sebelum RUU ini diundangkan dan menjadi Undang-undang sebaiknya 2 pasal tadi ditinjau ulang dan DPR meminta masukan yang seluas-luasnya kepada musisi di seluruh Nusantara agar terdapat keadilan bagi seluruh musisi di Tanah Air.(FZB)

Pos terkait