Mitigasi Konflik, BPJS Kesehatan Jawa Timur sosialisasikan PermenKeu 141

Foto bersama seluruh peserta sosialisasi di BPJS Kesehatan

Surabaya, KPonline – BPJS Kesehatan Wilayah VII Jawa Timur, pada hari Selasa (19/02/2019) menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.141 tahun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

Dengan mengundang berbagai pihak terkait, diantaranya Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, TASPEN, ASABRI, PERSI dan ForBes APINDO.

Bacaan Lainnya

Turut hadir pula JAMKESWATCH dan BPJS Watch Jawa Timur selaku pengawas independen Jaminan Sosial. Sayangnya Dinas Kesehatan dan ASABRI berhalangan hadir di acara yang dilaksanakan dikantor BPJS Kesehatan yang beralamat di Jl. Jemursari 234 Surabaya.

Antrian masyarakat di sebuah Rumah Sakit

Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur Handaryo, saat membuka acara menjelaskan pentingnya semua badan penyelenggara jaminan memastikan penjaminan peserta sebelum memberikan pelayanan kesehatan sesuai ranahnya masing-masing sebagaimana diatur dalam regulasi itu. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penjaminan dan kepastian pelayanan kesehatan.

“Sosialisasi PermenKeu ini penting, agar ketika pasien membutuhkan pelayanan kesehatan, jelas dijamin oleh siapa. Untuk mencegah kesimpangsiuran dibutuhkan koordinasi antar badan penjamin untuk memastikan penanganan.” Jelasnya.

PermenKeu 141 menyimpan potensi konflik pelayanan dan penjaminan pelayanan kesehatan masyarakat

Dalam era Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), masyarakat awam lebih mengenal BPJS Kesehatan sebagai penjamin pelayanan kesehatan, padahal ada beberapa Penyelenggara Jaminan yang dapat melakukan penjaminan untuk kasus yang membutuhkan layanan kesehatan. PermenKeu 141/2018 mengatur sistem koordinasi terintegrasi antar penyelenggara jaminan yang kewenangannya sudah dibagi sesuai ranah jaminannya.

Koordinasi dalam pemberian
manfaat pelayanan kesehatan antar Penyelenggara Jaminan yang dimaksud meliputi kasus:
a. kecelakaan lalu lintas;
b. kecelakaan kerja;
c. penyakit akibat kerja; dan/ atau
d. kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Adapun penyelenggara jaminan yang diamanahkan saling melakukan koordinasi dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta menjamin pelayanan kesehatan masyarakat sesuai bidangnya, antara lain :
a) BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen (Persero) dan
PT. ASABRI (Persero) untuk program jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
b) PT. Jasa Raharja (Dinas Kesehatan) untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas; atau
c) Penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Menambahkan keterangannya, Handaryo mengungkapkan bahwa melalui sosialisasi itu semua penyelenggara jaminan diharapkan mampu memahami dan menyepakati sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Koordinasi antar penjaminan itu harus dipastikan dulu, agar masyarakat tidak terombang-ambing ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Masukan dan kerjasama sangat diperlukan untuk mengukur sejauh mana adanya potensi permasalahan dalam hal penjaminan.

PERSI Jawa Timur melalui perwakilan menyoroti serius perihal penjaminan ini. Menurutnya selama ini RS sudah dipusingkan mengenai klaim biaya, akreditasi, kendali mutu dan permasalahan urun biaya. Malah kini ditambah lagi siapa yang akan menjamin pelayanan pasien.

“Kalau kasusnya saja masih dugaan, artinya kan belum jelas siapa yang menanggung pasien. Ini akan menyulitkan kita dalam memberikan pelayanan dan menghadapkan RS dalam situasi yang rentan konflik. Kita ini melayani pasien, mereka warga negara bukannya penjajah.” Keluhnya.

Di lain sisi Jasa Raharja mempertanyakan MoU BPJS Kesehatan dengan Kepolisian, sebab sejauh ini BPJS Kesehatan belum terintegrasi dengan sistem IRSMS yang dimiliki oleh Polri sehingga menghambat Jasa Raharja dalam memastikan penjaminan.

Demikian juga dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memandang ada yang kurang nyambung dalam regulasi tersebut. Sistem dan mekanisme pelaporan maupun penanganan kasus di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan sehingga regulasi itu malah menjadikan bias pelayanan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenal adanya dugaan kasus, sebab semua manfaat pelayanan kesehatan sudah harus dipastikan dari sejak awal, baik itu menyangkut kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja (PAK).

Apalagi dalam program BPJS Ketenagakerjaan selain peserta mendapatkan pelayanan kesehatan juga berhak atas kompensasi/santunan, seperti santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat fungsi, beasiswa, biaya pemakaman, santunan kecelakaan kerja dan lain sebagainnya. Sedikit saja ada kesalahan penetapan kasus, bisa berakibat konflik dalam sistem dan hilangnya hak peserta pekerja.

Jamkeswatch meminta semua masukan itu sesegera mungkin ditindaklanjuti, agar tidak terjadi konflik dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Serta mengharap ada pertemuan lanjutan guna mengupas lebih dalam peran dan fungsi masing-masing penyelenggara jaminan sembari menunggu petunjuk teknisnya. Jangan sampai timbul polemik dan disorientasi tujuan jaminan sosial.

Handaryo mengapresiasi masukan yang telah disampaikan dan meminta semua mengupayakan melalui jalurnya masing-masing. Sebab tanpa peran serta semua pihak, akan sulit dalam menjalankan jaminan sosial. Ujung-ujungnya RS dan BPJS Kesehatan yang akan dijadikan sasaran tidak terjaminnya pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam tahun politik, seharusnya jaminan sosial juga diperhatikan dan dijadikan prioritas pembahasan. Mengingat selain permasalahan defisit anggaran, ruwetnya pelayanan juga tidak jelasnya koordinasi dan komitmen badan dan lembaga dalam menjalankan amanah undang-undang membuat jaminan sosial tidak jelas arah dan tujuannya.

Dengan begitu banyaknya peserta, luasnya keterkaitan serta besarnya perputaran dana maka pemerintah harusnya hadir untuk memastikan. Ditilik dari sudut kesejahteraan, dengan membangun masyarakat yang sehat dan selamat, barulah roda ekonomi dapat berputar secara optimal.

(Ipang Sugiasmoro)

Pos terkait