Miris! Ribuan Buruh Harian PTPN III Belum Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sejumlah petani sawit di Palas sedang memanen buah sawit di musim trek buah sawit saat ini./Maulana Syafii.

Sumatera Utara, KPonline – Subsidi bantuan penanggulangan dampak Pandemi Corona Virus Disease -2019 ( Covid-19) bagi Buruh yang berpenghasilan dibawah Rp 5 Juta dengan salah satu persyaratan terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan, sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Tenagakerja Republik Indonesia (Permenaker-RI) Nomor:14/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) yang peruntukannya kepada buruh yang memiliki penghasilan dibawah Rp 5 Juta, dan terdaftar sebagai peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketetanagakerjaan, merupakan haknya semua Buruh yang sah terfaftar sebagai Warga Negara Republik Indonesia, termasuk ribuan Buruh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) yang memiliki penghasilan dibawah Rp 5 Juta.

Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Labuhanbatu menjelaskannya kepada Koran Perdjoeangan online hari ini Senin (11/01) di Rantauprapat.

Bacaan Lainnya

” Sebuah regulasi penerapannya tidak boleh diskriminatif, wajib berlaku universal atau harus berlaku adil dan sama kepada semua warga negara, dan pada Permenaker No.14/2020, tidak ada menerangkan bahwa Buruh di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan bantuan subsidi.

Tentang ribuan Buruh PTPN III yang terdiri dari Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/ Buruh Harian Lepas (BHL) yang hingga sekarang belum mendapatkan bantuan dimaksud hal ini merupakan persoalan yang serius yang wajib disikapi oleh managemement dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III, “Jangan sampai ada kesan Buruh PTPN III sebagai warga negara yang sah diperlakukan tidak adil hingga kehilangan haknya untuk mendapat bantuan dari Negara”

“Kalau memang Buruh PTPN III tidak mendapatkan subsidi bantuan, wajib ada regulasi yang menjelaskannya dan apa alasannya” Ujar Wardin lebih lanjut.

Terpisah Arya Sinulingga Staf Khusus (Stafsus) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat Minggu (10/01) dengan melampirkan link berita Media ini edisi Minggu (10/01) memberikan tanggapan.

” Silahkan tanya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Tenagakerja karena bukan kewenangan kami”
serta mengirimkan link berita dari Media Tribun News.Com Edisi Senin 10 Agustus 2020 dengan Judul “Pekerja BUMN, Lembaga Negara dan Pemerintah Tidak Masuk Data Penerima Subsidi Upah Pekerja”

Sedangkan Dyah Hartanti dari Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia saat dikonfirmasi Senin (11/01) melalui pesan singkat, memberikan penjelasan dengan mengirimkan brosur berbentuk Portable Document Format (PDF) tentang Bantuan Subsidi Upah, dimana dalam brosur tersebut juga tidak terdapat penjelasan/ keterangan tentang Buruh PTPN III atau Buruh perusahaan BUMN , tidak mendapatkan bantuan subsidi upah” (anto bangun)

Pos terkait