Miris, Kembali Terjadi PHK Sepihak Terhadap Buruh FSPMI di Jakarta

Jakarta, KPonline – Belum usai perselisihan industrial di tingkat sudinakertrans yang masih proses mediasi, 6 orang anggota PUK SPEE FSPMI PT. PIL (Prima Indah Lestari) DKI Jakarta baru saja di PHK sepihak oleh pihak manajemennya. Perusahaan yang memproduksi kabel ini terletak di jalan Kamal Raya no.83 Tegal Alur Jakarta Barat melalui HRD manajemen telah melakukan PHK sepihak 6 karyawannya dengan alasan berbeda beda dan terkesan di buat buat tanpa landasan hukum di undang undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Ada juga yang di pindah tugaskan tanpa sebab, ada yang kontraknya di putus tanpa sebab dan lain sebagainya alasan yang di buat tidak masuk akal.” jelas Samsuri, perangkat FSPMI DKI.

Bacaan Lainnya

Keenam pekerja yang di PHK tersebut, 3 orang yang akan dimutasi ke Cikande, Serang tidak mau Beni Jaelani, Oman Kustiawan, Ahmad Eri Sofyan. Salah satu diantara mereka adalah pengurus PUK SPEE FSPMI PT. PIL yaitu Beni Jaelani. Dan yang 3 orang yang lain awalnya di suruh membuat lamaran baru (bagian gudang) adalah Sudartoyo, M. Sukurillah dan Alfiandy. Lamaran kembali sebagai pekerja tersebut manajemen beralasan untuk kepentingan ISO yang sangat tidak masuk akal.

“Alasan yang seolah olah di buat pihak manajemen, padahal para pekerja ini sebagian ada yang bekerja sudah 2 tahun, 5 tahun dan bahkan 10 tahun bekerja masih status kontrak. Dan menurut undang undang ketenagakerjaan seharusnya sudah menjadi karyawan tetap.” lanjut Samsuri.

Dengan beberapa alasan tersebut akhirnya manajemen PT. PIL mendaftarkan para pekerja yang di PHK tersebut untuk PHK ke sudinakertrans Jakarta Barat. Menurut informasi yang di dapat, PT. Prima Indah Lestari ini berdiri di 3 tempat, Jakarta Tanggerang dan Serang dengan nama dan manajemen yang sama.

Tak terima keenam anggotanya di PHK, hari Rabu kemarin (10/7) perangkat SPEE FSPMI DKI bergerak cepat melakukan advokasi. PUK dan anggota di dampingi perangkat advokasi SPEE FSPMI Samsuri, SH bersama perangkat PP SPEE bidang advokasi H . Abdul Rahman, SH langsung menggeruduk sudinakertrans Jakarta Barat untuk melaporkan hal tersebut.

Hasil dari audiensi dan mediasi ini pihak sudinakertrans dari biro Pelayanan Hubungan Industrial menyarankan agar untuk diadakan Bipartit terlebih dahulu antara pihak perusahaan dan PUK SPEE FSPMI PT. PIL. Sudinakertrans Jakarta Barat juga mau memfasilitasi tempat sekiranya di perusahaan tidak bisa memberi tempat.

“Dan pihak sudinaker Sikal memberi aba aba akan menunggu sampai tanggal 5 Agustus 2019 nanti dan seandainya tidak ada kesepakatan kedua belah pihak maka pihak sudinaker akan mengeluarkan surat anjuran untuk kasus upah dan untuk kasus PHK akan di panggil nanti selambat lambatnya tanggal 30 Juli 2019.” jelas Samsuri usai audiensi tersebut.

(Omp/jim).

Pos terkait