Begini Kronologi Terjadinya Unjuk Rasa PUK SPL FSPMI PT. Alko Mandiri

Tangerang, KPonline – Dalam dunia kerja, sudah tidak asing ditelinga kita bila mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa disebut dengannya PHK. Meski hanya 3 huruf, tapi menimbulkan keresahan bagi pekerja. Bagaimana tidak, PHK dapat mempengaruhi dan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup pekerja beserta keluarganya.

Proses PHK pun tidak semena-mena/sepihak dapat dilakukan oleh pihak perusahaan, tapi harus ada aturan prosedur yang diamanatkan dalam undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Bacaan Lainnya

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, hasil putusan oleh pengadilan hubungan industrial, diberhentikan oleh perusahaan atau habis kontrak.

Menurut pasal 61 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan oleh lembaga Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan adanya kejadian atau keadaan tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Artinya, sangat jelas bagaimana perusahaan tidak dapat melakukan PHK sepihak kepada pekerjanya.

Tapi tidak bagi Perusahaan PT. Alko Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang Industri Alumunium Ekstrusi beralamat di Jl. Raya Serang Km.18.8, Kawasan Industri Purati KA Kav.13-14 RT.07/01 Ds. Sukanegara Kec.Cikupa, Tangerang.

Perusahaan telah melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan dan tidak patuh terhadap Nota dinas yang dikeluarkan dan di sah kan oleh Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Ketua PUK SPL FSPMI PT. Alko Mandiri Sawaludin dan 73 orang anggota di PHK sepihak oleh pihak perusahaan secara bertahap, perusahaan beralasan, 73 orang tersebut telah habis masa kontraknya. Sementara Sawaludin sendiri di PHK akibat membela dan memperjuangkan nasib 73 anggotanya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada tanggal 11 Januari 2018 telah dibuat perjanjian bersama antara PT. Alko Mandiri dengan PUK SPL FSPMI PT. Alko Mandiri, dalam salah satu poin perjanjian bersama sudah jelas bahwa status hubungan kerja terhadap 5 orang yang di PHK dan seluruh pekerja PKWT, yang ada di PT. Alko Mandiri akan dilakukan pemeriksaan oleh Disnakertrans Provinsi Banten dan dari hasil nota pemeriksaan tersebut dipatuhi oleh semua pihak.

Pada tanggal 30 Januari 2018, akhirnya nota Disnakertrans Provinsi Banten dikeluarkan, nota tersebut berbunyi, setelah dilakukan pemeriksaan diperusahaan saudara mempekerjakan dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diawali dengan status pekerja/buruh sebagai harian lepas dan jenis pekerjaan bersifat tetap dan terus menerus.

Hal itu, bertentangan dengan ketentuan, maka demi hukum menjadi pekerja kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau kontrak berubah menjadi PKWTT atau pekerja tetap. Untuk itu saudara wajib melaksanakan sesuai ketentuan dimaksud.

Namun nota tersebut diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

Dengan keadaan tersebut, Sawaludin cs pun geram, pasalnya, kami sudah beberapa kali mediasi tapi perusahaan tidak mau mendengar apa yang sudah menjadi hak kami. Kata Sawaludin

Sebagai bentuk kekesalan dan kemarahan, Sawaludin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Advokasi PC SPL FSPMI Tangerang Raya, menggelar aksi unjuk rasa dan mogok kerja di depan PT. Alko Mandiri Mereka menuntut Tolak PHK sepihak, pekerjakan kembali Sawaludin cs dan jalankan hasil pemeriksaan nota dinas. Kamis (11/07)

Penulis : Chuky

Pos terkait