Gigih Perjuangkan Pesangon Anggota Meski Telah Meninggal

Sidoarjo KPonline-Sebuah Organisasi Serikat Buruh dituntut untuk memiliki sifat petarung yang tidak mudah menyerah demi menegakkan hak anggota ,kedapan keberhasilan saat ini akan menjadi penyemangat bagi semua terutama untuk kasus yang sama.

Ketua PUK SPL FSPMI PT Apie Indo Karunia (AIK) Sidoarjo,Jupriyanto menceritakan Advokasi yang sedang dihadapinya terkait Hak Pesangon dari anggotanya yang bernama Agus Prayitno yang telah meninggal pada bulan Mei yang lalu .

Bacaan Lainnya

Hak Pesangon yang dimaksud sesuai dengan aturan didalam Undang Undang 13/2003 .

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa untuk membantu keuangan keluarga almarhum,hal pertama yang dilakukan PUK adalah mengadvokasi berbagai jaminan sosial yang harus diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dimana atas masa kerja 10 tahun ,almarhum mendapatkan total hampir Rp 60 juta .

Ternyata proses di BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai dan pada 11 Juli ini ahli waris bisa mengambil langsung melalui Rekening Almarhum.

Tidak berhenti begitu saja,PUK juga terus memperjuangkan Hak Pesangon kepada Perusahaan, sesuai dengan aturan maka Almarhum berhak mendapatkan Pesangon sebesar 103 Juta.

Sebelumnya belum pernah ada karyawan yang mendapatkan Pesangon,tentunya ini membuat perjuangan terasa berat namun atas kegigihan Pengurus dengan didukung anggota yang militan,pada perundingan kedua,pihak Perusahaan menyatakan hanya mampu memberikan 50 % dari yang seharusnya,itu artinya perusahaan menawar 50 juta saja dengan catatan pembayarannya akan dicicil 10 kali.

Mengingat sebelumnya belum pernah ada yang mendapatkan,beberapa anggota menyatakan bahwa itu sudah merupakan capaian yang luar biasa,kalaupun itu disepakati ,nominal tersebut sudah cukup besar .

Namun Pengurus berpendapat lain,yakni Serikat akan tetap memperjuangkan Pesangon sesuai dengan ketentuan,mengingat jika tawaran 50% tersebut diterima,di khawatirkan kedepan akan dijadikan dasar bagi perusahaan untuk menerapkan pada kasus yang sama.

PUK akhirnya memutuskan untuk memperselisihkan PHK ini di Disnaker Sidoarjo,pada 5 Juli yang lalu Disnaker telah melakukan Klarifikasi Pencatatan Perselisihan PHK almarhum dan akan berlanjut pada 12 Juli nanti untuk kembali dipertemukan dengan Pengusaha untuk Penawaran melalui Konsiliasi atau Arbritase.

Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 UU PPHI, konsiliasi hanya berwenang menangani perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antar serikat pekerja.

Konsiliator bisa mengeluarkan anjuran tertulis jika tidak tercapai perdamaian di antara kedua belah pihak. Sebaliknya, jika perdamaian tercapai, maka konsiliator bersama dengan para pihak dapat menandatangani perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan ke PHI.

Sedangkan Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final. Arbitrase hanya berwenang menangani perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Sama seperti konsiliasi, arbitrase baru bisa ditempuh ketika pihak yang berselisih sudah menuangkan kesepakatan tertulis. Kesepakatan itu tercantum dalam perjanjian arbitrase yang berisikan nama lengkap dan alamat pihak yang berselisih, pokok-pokok persoalan yang menjadi perselisihan, jumlah arbiter yang disepakati, pernyataan tunduk dan menjalankan keputusan arbitrase serta tanggal, tempat dan tanda tangan para pihak.

Setelah itu, para pihak masih harus membuat sebuah perjanjian tertulis lain, yaitu perjanjian penunjukan arbiter. Di sini para pihak diberi pilihan antara menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter. Dalam perjanjian penunjukan arbiter ini, salah satu yang dibahas adalah biaya arbitrase dan honorarium arbiter.

Sebelum memulai persidangan arbitrase, biasanya arbiter berupaya mendamaikan para pihak. Jika berhasil, maka akan dibuatkan perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI. Jika gagal, persidangan arbitrase dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi. Produk dari persidangan arbitrase ini adalah putusan arbitrase yang sifatnya final dan mengikat.

Jupriyanto menambahkan bahwa jika langkah ini tidak berhasil maka akan dilakukan aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT Apie Indo Karunia serta di Rumah Pengusahanya.

Baik Pengurus maupun anggota PUK SPL FSPMI PT AIK terus menguatkan diri di internal dan berkoordinasi dengan PC SPL Kab Sidoarjo untuk keberhasilan perjuangan ini sebab mereka sadar bahwa ini juga demi nasib mereka dimasa yang akan datang.

(Khoirul Anam).

Pos terkait