Miris, Inilah Jenis Pekerjaan Dengan Upah Terendah di Indonesia. Pekerjaan Anda Salah Satunya?

Perbandingan upah di negara-negara ASEAN. (Sumber: cnbcindonesia.com)

Jakarta, KPonline – Baru-baru ini Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2019. Disebutkan dalam survei tersebut, upah rata-rata buruh secara nasional adalah sebesar Rp 2,79 juta.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, terdapat tujuh lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih rendah daripada rata-rata upah buruh nasional. Ketujuh lapangan pekerjaan itu adalah:

Bacaan Lainnya

1. Jasa pendidikan sebesar Rp 2,66 juta;

2. Industri pengolahan Rp 2,65 juta;

3. Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang Rp 2,5 juta;

4. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor Rp 2,32 juta;

5. Penyediaan akomodasi dan makan minum Rp 2,28 juta;

6. Pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp 2,05 juta; serta

7. Jasa lainnya Rp 1,68 juta.

Sementara itu, tujuh lapangan pekerjaan yang mempunyai rata-rata upah buruh tertinggi di atas nasional antara lain pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5,08 juta, jasa keuangan dan asuransi Rp 4,10 juta, serta informasi dan komunikasi Rp 4,04 juta.

Selain itu pengadaan listrik dan gas Rp 3,76 juta, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib Rp 3,74 juta, transportasi dan pergudangan Rp 3,41 juta, dan real estat Rp 3,39 juta.

Data ini penting untuk kita cermati, terlebih lagi hingga saat ini serikat pekerja masih menjadikan isu upah sebagai salah tema utama dalam perjuangannya.  Membadingkan besarnya upah di masing-masing jenis pekerjaan, rasanya gerakan serikat pekerja perlu mengangkat isu disparitas upah. Tidak adil, jika ada pekerjaan dengan upah sebesar Rp 1,68 juta tetapi pada saat yang sama ada yang mendapatkan upah sebesar Rp 5,08 juta.

Surga Upah Murah

Kalangan serikat pekerja menilai, Indonesia menjadi surga bagi upah murah. Pernyataan ini didasarkan dengan membandingkan upah buruh di Indonesia dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia atau Thailand. Berdasarkan data yang dirilis cnbcindonesia.com (19/10/2018), upah buruh di Indonesia bahkan lebih rendah dari Filipina.

Salah satu sebabnya adalah hadirnya PP 78/2015 yang menetapkan kenaikan upah minimum secara nasional berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kenaikan yang “sama rata sama rasa” di seluruh Indonesia, maka bisa dipastikan jenis pekerjaan yang sekarang upahnya rendah, sampai kapan pun akan tetap rendah.

Belum lagi jika kita membedah satu per satu jenis pekerjaan yang upahnya di bawah rata-rata nasional tersebut. Terkait dengan jasa pendidikan, misalnya, kita masih sering mendengar ada guru honorer yang hanya mendapatkan upah sebesar Rp 300 ribu. Itu pun pembayarannya dirapel setiap tiga bulan sekali.

Belum lagi jika kita berbicara di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Indonesia merupakan negeri yang subur. Memiliki laut luas yang membentang dan kaya dengan aneka ragam ikan. Ironis jika semua keunggulan ini tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Alih-alih melakukan impor, mestinya yang dilakukan adalah menciptakan kemandirian pangan.

Pos terkait