Minggu Depan Wasnaker Panggil Manajemen PTPN III Sisumut

Rantauprapat Istana, KPonline – Nota kedua terkait Kasus Yoheri Afandi Manurung mantan Komandan Pleton (DanTon) PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu selatan provinsi Sumatera Utara, menurut keterangan dari Erik Irawan Pengawas Ketenaga Kerjaan kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Wilayah-IV (Wasnaker Provsu Wil-IV) saat dikonfirmasi Koran Perdjoeangan Online Rabu (13/01) sudah dirimkan.

“Nota kedua Nomor:647-7/Wil-IV/DTK/SU/2020 tgl 16 Desember 2020 Perihal Nota Pemeriksaan ke-II, sudah dikirim pada Rabu tgl 6 Januari 2021, dan menurut informasi dari Sonny Meliala Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Sisumut sudah diterima pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2021”.

Bacaan Lainnya

“Keterlambatan penyerahan Nota ke dua hingga 21 hari lamanya bukan karena kami sengaja, tetapi dikarenakan pihak dari PTPN III Sisumut memohon supaya tidak dikirim karena segera dilakukan perdamaian.

Sejak Nota ke dua dikirimkan ke PTPN III Sisumut hingga sekarang belum ada jawaban/ balasan, sehingga apabila sampai batas waktu tgl 16 Januari 2021,pihak PTPN III Sisumut tidak juga memberikan jawaban paling lambat pada tanggal 18 Januari 2021 kami akan melakukan pemanggilan guna tindak lanjut proses pidananya,” kata Erik Irawan, ST.

Lebih lanjut Erik Irawan,ST menjelaskan, “Perkara ini juga sudah dilaporkan oleh Kantor Hukum dan Rekan Jonni Silitonga,SH,MH ke Polres Labuhanbatu dan Briptu RA Limbong Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu yang menangani perkara sudah menghubungi pihak kami, berkoordinasi guna menghadirkan saksi ahli”. Sebutnya

Terpisah, Jonni Silitonga,SH,MH,Kuasa Hukum Yoheri Afandi Manurung, melalui telepon selularnya Rabu (13/01) memberikan tanggapan.

“Perkara ini sebenarnya tidak perlu diperbesar, karena hal ini bisa di ibaratkan sebuah kesalah pahaman antara anak dan orang tuanya, substansinya ada pada itikad baik dan ketulusan dari hati nurani,” ungkapnya.

Dari beberapa kali pertemuan dengan pihak PTPN III, baik di Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) juga di Medan, kami menyetujui dan menyepakati semua ketentuan yang diajukan PTPN III sebagai syarat dilakukannya perdamaian.

Pertanyaannya mengapa perdamaian tidak bisa dilakukan, hal ini lebih disebabkan pihak PTPN III tidak memiliki konsistensi terhadap ucapannya sendiri.

Kalaupun akhirnya Perkara ini semakin besar dan berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Saya hanya bilang mungkin ini memang sudah kehendak dari Tuhan.

“Dampak keuntungan dari perkara ini bila terus berlanjut proses hukumnya adalah kepada semua anggota SatPam yang ada di PTPN III khususnya di kebun Sisumut, secara otomatis hak-hak mereka yang diduga dicurangi dibayarkan,” jelas Jonni Silitonga

(Anto Bangun)

Pos terkait