Menuntut Keadilan, Serikat Pekerja ANTARA Menggelar Aksi Diskusi Dengan Karyawan

Jakarta, KPonline -Pengurus Serikat Pekerja Antara (SPAntara) menggelar pertemuan dengan karyawan untuk berdiskusi beberapa kebijakan Direksi yang dirasa tidak berpihak kepada kesejahteraan dan mengusik rasa keadilan bagi Karyawan.

“Kami menggelar diskusi dengan karyawan pertama kalinya untuk menuntut keadilan,” ujar Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur di Wisma Antara, Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut, lanjut dia, sebagai wadah diskusi dan menampung aspirasi karyawan yang selama ini merasa tidak mendapatkan peningkatan kesejahteraan dari kebijakan Direksi untuk selanjutnya tuntutan tersebut disampaikan kepada Direksi.

Ia mengungkapkan ada beberapa tuntutan karyawan yang mendasar. Pertama, tidak ada kenaikan gaji seluruh karyawan sepanjang Tahun 2018 dari Manajemen Perum LKBN Antara, sementara Para Direksi dan Dewas telah menaikan gajinya mulai dari Januari 2018 hingga saat ini.

Selain itu tuntutan lainnya adalah rencana Direksi yg akan mengurangi pemberian Jasa Produksi utk seluruh karyawan yg sebelumnya 2 X dalam setahun menjadi 1 X dalam setahun. Hal ini sangat merugikan karyawan, disaat harga barang naik, tapi gaji karyawan tidak ada kenaikan, ditambah lagi adanya pengurangan yang selama ini didapat oleh karyawan.

Tuntutan lainnya ialah nasib para pekerja PKWT yang sudah dikontrak sangat lama bahkan ada yang lebih dari 10 tahun. Kontrak kerja tersebut terus berulang tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap atau PKWTT sesuai UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana karyawan PKWT yg selama ini telah menandatangani kontrak kerja selama 2 kali berturut-turut harus diangkat menjadi PKWTT atau karyawan Tetap Perusahaan.

“Diperparah lagi dengan kebijakan Direksi yang hingga saat ini belum mau menandatangani PKB untuk periode 2018-2020 yang telah dirundingkan dan disepakati oleh kedua tim perunding dari Manajemen maupun Serikat Pekerja sejak November 2017 sebagai pijakan manajemen membuat kebijakan di perusahaan,” kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Pengurus Serikat Pekerja Antara bersama karyawan akan meminta kepada Direksi untuk menjalankan pasal-pasal yang telah diatur didalam PKB dengan Baik.

“Jangan lagi ada pelanggaran-pelanggaran PKB yang dilakukan dalam membuat kebijakan dan keputusan untuk seluruh karyawan Perum LKBN Antara,” kata Gofur.

Hal lain yang sangat penting, lanjut dia, Direksi harus segera menandatangani PKB yang telah disepakati untuk pijakan membuat kebijakan di Perusahaan yang menguntungkan kedua belah pihak, baik manajemen maupun karyawan.

“Pertemuan ini juga memfasilitasi keinginan karyawan untuk menyampaikan aspirasi karena tidak pernah dilaksanakan pertemuan manajemen dan karyawan setiap 3 bulan. Alhasil, direksi tidak pernah mensosialiasikan kebijakan,” pungkas Gofur.

Pos terkait