Menteri Hanif Dakhiri Sebut Penyandang Disabilitas yang Nganggur Tinggal 4 Persen

Jakarta, KPonline – Disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, Pemerintah akan terus berupaya agar seluruh penyandang disabilitas bisa mendapat akses bekerja. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri.

Dalam hal ini, Hanif Dakhiri mengklaim warga penyandang disabilitas di Indonesia yang masih menganggur tinggal 4 persen dari total 11 juta jiwa. Menurut Hanif, jumlah total penyandang disabilitas di Indonesia sekitar 21 juta jiwa. Dari jumlah tersebut usia angkatan kerjanya kurang lebih sebanyak 11 juta jiwa dan 96,31 persen di antaranya telah bekerja di berbagai sektor pekerjaan.

Bacaan Lainnya

“Bisa dilihat bahwa mayoritas warga penyandang disabilitas bekerja di berbagai bidang. Dari jumlah angkatan kerja penyandang disabilitas yang ada tinggal 4 persen lagi yang belum bekerja. Ini akan kita terus dorong,” ujar Hanif, seperti dikutip detik.com, Selasa (8/8/2017).

Menurut Hanif, sektor informal menjadi bidang paling diminati oleh para penyandang disabilitas. Pasalnya, bila dilihat angka pelaku usaha informal di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup menjanjikan. Dari 1,67 persen meningkat menjadi lebih dari 2 persen.

Meski angka tersebut, kata Hanif belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh bank dunia yakni 4 persen. Indonesia masih kalah dari Malaysia sebesar 5 persen, Singapura 7 persen, China 10 persen dan negara lainnya.

“Tapi berita baiknya, jumlah wirausahawan (kita) naik, sumbangannya tidak terlepas dari para penyandang disabilitas yang selama ini berkarya mengembangkan berbagai bentuk profesi,” kata Hanif.

Hanif mendorong dinas terkait untuk terus memberikan pelatihan dan akses kerja kepada penyandang disabilitas. Secara aturan perusahaan swasta wajib menerima 1 persen penyandang disabilitas, sementara BUMN dan BUMD sebanyak 2 persen.

“Agar penyandang disabilitas bisa lebih produktif, bisa masuk ke skema pelatihan baik yang diselenggarakan negara baik pusat maupun daerah juga di swasta,” ucap Hanif.

“Kedua adalah akses dari sisik pasar kerjanya. Ada informasi pasar kerja yang bisa mempertemukan antara penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi teertentu dengan perusahaan yang akan menggunakan kempetensi dari penyandang disabilitas,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *