Menteri ATR / BPN Secara Simbolis Serahkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah P3TR Bandungan

Bandungan, KPonline – Petani Penggarap Tanah Rakyat (P3TR) Bandungan kembali mendapatkan Sertifikat  hak milik atas tanah, kini penyerahan lanjutan secara simbolis diserahkan oleh Menteri ATR/BPN pada hari Senin (6/12/2021). Sayangnya, penyerahan sertipikat  simbolis lanjutan ini belum dapat melengkapi sertipikat hak milik atas tanah petani Bandungan yang sampai dengan hari ini belum usai.

Dari informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 60% petani yang sudah menerima sertifikat hak milik atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan. Akan tetapi menurut Sutrisno selaku Kordinator P3TR berharap agar sertifikat harus 100% diberikan kepada petani karena merupakan hak mereka.

“Sertifikat harus 100% segera diserahkan kepada petani, karena itu merupakan hak, selain itu perlu terus memantau pihak-pihak terkait agar sertipikat segera diserahkan, agar tidak mundur-mundur lagi”, ucapnya.

Sebelummya, penyerahan secara simbolis sudah dilakukan oleh Presiden via Daring di Gedung Graha Dhika Gubernuran Jawa Tengah pada tanggal 22 September 2021. Petani yang menerima sertipikat tersebar di Dua Desa diantaranya Candi dan Kenteng yang didalamnya ada 6 Dusun, antara lain Gintungan, Darum, Golak, Talun, Ampel Gadinng dan Ngipik. Berdasarkan informasi dari Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, sertipikat yang diserahkan kepada petani sejumlah 1200 orang, dengan lahan seluas 120 Ha.

Perjuangan selama 21 tahun berbuah manis dengan diserahkannya sertifikat hak milik atas tanah kepada petani. Hal ini merupakan murni perjuangan rakyat untuk merebut kembali Hak atas tanahnya. Pasalnya selama 21 tahun tersebut, petani berjuang melawan oknum militer dan PT Sinar Kartasura yang saat itu merampas lahan petani. Pada waktu itu pula petani banyak mengalami intimidasi oleh pihak-pihak tertentu bahkan sampai ada kriminalisasi.

Perjuangan untuk memperjuangkan Reforma Agraria sejati harus terus dilakukan, tidak cukup hanya dengan mengamankan aset dan akses pada ruang hidup (lahan), akan tetapi perlu untuk terus mendorong kemandirian petani terhadap hasil bumi yang dihasilkan dari lahan yang sudah diperjuangkan selama ini.