Menolak PHK Adalah Perjuangan Suci

Jakarta, KPonline, – Ada banyak hal yang menarik untuk disimak dan dipelajari lebih lanjut dalam pendidikan perburuhan bertajuk pelatihan online kali ini. Yaitu ketika Kahar S Cahyono sebagai pemateri, mengungkapkan bahwa, jangan serta merta membahas terlebih dahulu mengenai uang pesangon dalam proses perselisihan hubungan industrial soal PHK. Membahas uang pesangon, hal tersebut sangatlah krusial, sensitif dan juga bisa fatal, karena mungkin saja akan menjadi “serangan balik” pihak pengusaha kepada pihak pekerja.

“Karena itu, kawan-kawan, hal pertama ketika menghadapi, jangan membahas dulu soal uang pesangon. Hal tersebut mungkin saja akan menjadi sesuatu hal yang fatal. Karena yang biasa dilakukan oleh pekerja adalah dengan mudah menyetujui PHK, meskipun kemudian dengan catatan, “asal pesangonnya sesuai dengan undang-undang”,” ujar Kahar.

“Kalau PHK sudah disetujui pihak pekerja, berarti PHK-nya sudah sah.

Kalau tinggal pesangon, ya ujung-ujungnya perjuangan kita tidak akan bermakna. Karena soal pesangon adalah soal perdata, yang nominalnya sudah ditentukan berapa besarnya dalam UU 13/2003,” lanjutnya.

“Akibat yang lain, bisa saja pihak perusahaan menghentikan upah selama proses PHK, karena si pekerja sudah bersedia di PHK. Jadi, kata kuncinya adalah, menolak PHK adalah perjuangan suci untuk menegakkan konstitusi. Dan perjuangan seperti ini adalah sebuah kehormatan bagi kaum buruh,” tegas Kahar. (RDW)

Foto ilustrasi : eddo