Pengusaha Tidak Berhak Memecat Buruh

Jakarta, KPonline – Pemateri pelatihan online mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam pendidikan perburuhan yang digelar secara online kali ini, digawangi oleh Kahar S Cahyono.

Aktivis buruh FSPMI ini aktif di serikat pekerja sejak tahun 2000, sejak bergabung dengan PUK SPAMK-FSPMI PT. Sanex Motor. Dia pun pernah duduk sebagai Ketua KC Serang, menjadi anggota Dewan Pengupahan Serang, dan anggota LKS Tripartit Provinsi Banten.

“Hal pertama yang perlu kita ketahui mengenai PHK adalah, pengusaha tidak mempunyai hak untuk mem-PHK buruh.

Karena, dalam konstitusi ditegaskan, bahwa bekerja adalah hak tiap warga negara. Bahkan bekerja adalah hak asasi manusia,” ujar Kahar S Cahyono, Ketua Departemen Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda DPP FSPMI.

“Dalam kesempatan kali ini, saya akan mengutip pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1964. Saya rasa ini penting, agar kita memahami secara utuh, mengapa negara perlu campur tangan ketika seorang pekerja di PHK. Bagi kaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pangangguran dengan segala akibatnya. Sehingga untuk menjamin kepastian ketenteraman hidup buruh, seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja,” lanjutnya.

“Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya bahkan dalam beberapa hak dilarang,” ungkap alumnus Institut Agama Islam Banten dan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang ini.

“Jadi, tanamkan dalam diri kita, bahwa tidak sekali-kali pengusaha itu berhak memecat buruh,” tegas Kahar. (RDW)

Foto ilustrasi : Eddo