Purwakarta, KPonline-Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah tunjangan tetap sering terdengar, namun tidak sedikit buruh atau pekerja yang belum benar-benar memahami apa arti dan dampaknya terhadap hak-hak normatif mereka. Padahal, komponen ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan perhitungan upah minimum, THR, pesangon, hingga jaminan kesejahteraan buruh.
Sebelum melanjutkan lebih jauh, perlu dipahami komponen upah terdiri dari apa saja. Komponen upah dapat terdiri atas:
1. Upah tanpa tunjangan;
2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Kemudian, Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, komponen upah pekerja dapat terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Singkatnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa sistem pengupahan di Indonesia tidak hanya berbicara soal gaji pokok semata.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan memberikan berbagai bentuk tunjangan kepada pekerja. Namun persoalannya, tidak semua tunjangan memiliki status yang sama. Ada yang masuk kategori tunjangan tetap, ada pula yang dikategorikan sebagai tunjangan tidak tetap. Perbedaan ini sangat menentukan dalam perhitungan hak-hak pekerja.
Menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 yang juga dijelaskan dalam berbagai kajian ketenagakerjaan, tunjangan tetap adalah pembayaran yang diberikan secara rutin dan teratur kepada pekerja tanpa dipengaruhi kehadiran maupun capaian kerja tertentu. Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan upah pokok dalam periode yang tetap.
Artinya, selama pekerja masih aktif bekerja, tunjangan tersebut wajib dibayarkan secara konsisten. Tidak boleh berubah-ubah hanya karena target produksi tidak tercapai atau pekerja sedang tidak lembur.
Beberapa contoh tunjangan tetap yang umum diberikan perusahaan antara lain:
•Tunjangan istri atau suami
•Tunjangan anak
•Tunjangan jabatan
•Tunjangan perumahan
•Tunjangan daerah
•Tunjangan kesehatan tetap
•Tunjangan transport dan makan yang dibayar tetap setiap bulan tanpa melihat absensi
Sebaliknya, jika tunjangan dihitung berdasarkan kehadiran atau produktivitas kerja, maka biasanya masuk kategori tunjangan tidak tetap. Contohnya uang makan harian berdasarkan absensi atau uang transport yang hanya dibayar saat pekerja masuk kerja.
Persoalan mengenai tunjangan tetap bukan sekadar urusan administrasi penggajian. Banyak sengketa hubungan industrial muncul karena perusahaan dianggap memainkan komponen upah agar kewajiban kepada pekerja menjadi lebih kecil.
Dalam ketentuan pengupahan, upah pokok minimal harus sebesar 75 persen dari total upah pokok dan tunjangan tetap. Ketentuan ini dibuat agar perusahaan tidak mengakali struktur upah dengan memperbesar tunjangan tidak tetap dan memperkecil gaji pokok.
Karena itu, tunjangan tetap memiliki pengaruh besar terhadap berbagai hak pekerja seperti:
•Perhitungan THR
•Upah lembur
•Pesangon PHK
•Jaminan sosial ketenagakerjaan
√Upah minimum
Lebih lanjut, tunjangan tetap termasuk bagian dari komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR keagamaan. Dengan kata lain, pekerja yang menerima tunjangan tetap berhak agar komponen tersebut turut dihitung dalam pembayaran THR mereka.
Sayangnya, di lapangan masih banyak pekerja yang tidak memahami rincian slip gaji mereka sendiri. Tidak sedikit pula perusahaan yang mencampuradukkan istilah tunjangan agar terlihat besar di atas kertas, namun sebenarnya tidak memberikan dampak signifikan terhadap hak normatif pekerja.
Fenomena ini kerap menjadi perhatian serikat pekerja. Banyak organisasi/serikat buruh menilai transparansi struktur pengupahan menjadi salah satu hal penting dalam hubungan industrial yang sehat. Buruh perlu mengetahui mana komponen upah tetap dan mana yang bersifat tidak tetap agar tidak dirugikan ketika terjadi PHK, perselisihan, maupun perhitungan hak lainnya.
Platform informasi ketenagakerjaan seperti WageIndicator Indonesia juga menjelaskan bahwa tunjangan merupakan tambahan pendapatan di luar gaji pokok yang bertujuan mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja.