Purwakarta, KPonline-Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization Convention No. 190 (ILO C190) kini menjadi salah satu instrumen internasional yang paling banyak diperjuangkan kalangan buruh, serikat pekerja, aktivis perempuan, hingga pegiat hak asasi manusia. Konvensi ini dianggap sebagai tonggak penting dalam menciptakan dunia kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.
ILO Convention No. 190 sendiri diadopsi pada Konferensi Perburuhan Internasional tahun 2019 dan menjadi perjanjian internasional pertama yang secara khusus mengakui hak setiap orang untuk bekerja tanpa kekerasan dan pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender.
Konvensi tersebut lahir bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, bahkan mungkin sampai saat ini, kasus kekerasan verbal, intimidasi, pelecehan seksual, diskriminasi, hingga tekanan psikologis di tempat kerja terus menjadi persoalan global yang sering kali dianggap hal biasa oleh banyak perusahaan maupun pemerintah.
Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik pekerja, tetapi juga merusak kesehatan mental, produktivitas, serta stabilitas ekonomi pekerja dan keluarganya.
ILO C190 menjelaskan bahwa kekerasan dan pelecehan mencakup berbagai tindakan yang menyebabkan kerugian fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi terhadap pekerja. Bahkan ancaman, intimidasi, dan tindakan berulang yang menciptakan lingkungan kerja tidak aman juga masuk dalam kategori tersebut.
Yang membuat konvensi ini dianggap sangat penting adalah cakupannya yang luas. Perlindungan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja kontrak, pekerja magang, pekerja rumah tangga, pekerja informal, hingga pencari kerja. Selain itu, perlindungan juga mencakup kejadian yang terjadi saat perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, komunikasi digital pekerjaan, hingga perjalanan menuju tempat kerja.
Di Indonesia sendiri, dorongan agar pemerintah segera meratifikasi ILO 190 terus menguat. Sejumlah serikat pekerja seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai ratifikasi ini penting karena masih tingginya kasus pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja yang belum tertangani secara serius.
Presiden FSPMI, Suparno mendesak kepada pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 (C190). “Hal ini adalah langkah krusial untuk menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, mencakup perlindungan semua pekerja tanpa memandang status kontrak, termasuk magang dan relawan”
Kemudian menurut informasi yang dihimpun media perdjoeangan; para pekerja perempuan, pekerja disabilitas, dan pekerja informal mengaku masih rentan mengalami intimidasi, pelecehan verbal, hingga diskriminasi di tempat kerja.
Sehingga, ratifikasi C190 dinilai akan membantu negara membangun regulasi yang lebih jelas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan kerja. Negara yang meratifikasi konvensi ini diwajibkan membuat kebijakan, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, hingga sanksi bagi pelaku maupun perusahaan yang membiarkan praktik kekerasan terjadi.
Tidak hanya itu, perusahaan juga didorong untuk membuat kebijakan internal tentang anti-kekerasan dan anti-pelecehan dengan melibatkan serikat pekerja. Pengusaha diwajibkan melakukan identifikasi risiko, memberikan edukasi, serta memastikan lingkungan kerja aman bagi seluruh pekerja.
Ratifikasi ILO 190 adalah bentuk keberpihakan negara terhadap martabat pekerja. Sebab dalam praktiknya, banyak korban pelecehan kerja memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan, diintimidasi atasan, atau tidak percaya terhadap sistem pengaduan perusahaan.
Fenomena tersebut terutama dialami pekerja perempuan. Pelecehan verbal, candaan seksual, ancaman pemutusan hubungan kerja, hingga tekanan psikologis sering kali terjadi namun sulit dibuktikan karena minimnya perlindungan hukum yang spesifik.
Karena itu, keberadaan ILO C190 dianggap dapat menjadi landasan penting untuk memperkuat regulasi nasional ketenagakerjaan di Indonesia agar lebih berpihak kepada korban dan lebih tegas terhadap pelaku.
Di berbagai negara, ratifikasi ILO 190 juga mulai mendorong perubahan kebijakan ketenagakerjaan. Sejumlah negara telah memperkuat aturan perlindungan pekerja dan mekanisme penanganan kekerasan kerja setelah meratifikasi konvensi tersebut.
Bahkan dalam kampanye globalnya, International Labour Organization menyebut bahwa dunia kerja yang bebas kekerasan merupakan bagian penting dari pekerjaan layak atau decent work. Tanpa rasa aman dan penghormatan terhadap martabat manusia, produktivitas kerja sulit tercapai secara sehat dan berkelanjutan.
Bagi gerakan buruh FSPMI, ratifikasi ILO 190 juga menjadi simbol bahwa pekerja bukan hanya alat produksi. Pekerja adalah manusia yang harus dilindungi hak, keselamatan, dan harga dirinya.
Dorongan ratifikasi pun terus digaungkan karena kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan isu sepele. Ia dapat menghancurkan kesehatan mental pekerja, memicu konflik industrial, meningkatkan angka resign, hingga memperburuk kualitas hubungan kerja di perusahaan.
Dengan demikian, ratifikasi ILO 190 menjadi langkah penting untuk memastikan dunia kerja di Indonesia bergerak menuju lingkungan yang lebih manusiawi, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.