Jakarta, KPonline – Perjuangan menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terus bergerak maju. Pada Selasa (14/7/2026), Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk bertemu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Kementerian Keuangan menyatakan siap mengkaji ulang kebijakan pajak JHT yang selama ini menuai penolakan dari kalangan buruh.
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya mendukung usulan penghapusan pajak atas pencairan JHT karena dinilai lebih mencerminkan asas keadilan bagi pekerja.
Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja untuk menjamin kehidupan buruh setelah memasuki masa pensiun atau ketika mengalami pemutusan hubungan kerja. Karena itu, tidak tepat apabila dana tersebut kembali dipotong pajak saat dicairkan.
Selain meminta tarif pajak JHT menjadi 0 persen, Said Iqbal juga mengusulkan agar apabila pemerintah tetap mempertahankan skema perpajakan, maka batas saldo JHT yang dikenai pajak harus dinaikkan secara signifikan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta agar sesuai dengan kondisi ekonomi dan kenaikan nilai aset saat ini.
Dalam dialog tersebut juga dibahas data peserta JHT. Selama ini berkembang anggapan bahwa sekitar 95 persen penerima JHT tidak dikenai pajak karena saldo mereka di bawah Rp50 juta.
Namun menurut Said Iqbal, angka tersebut perlu dilihat secara lebih utuh karena banyak berasal dari pekerja kontrak maupun peserta yang melakukan pencairan berulang, sehingga tidak mencerminkan kondisi mayoritas pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun dan memiliki saldo JHT lebih besar.
Bagi Suparno Presiden FSPMI yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, persoalan ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut keadilan bagi jutaan pekerja Indonesia. Buruh telah membayar iuran selama masa kerja, sehingga ketika hak tersebut dicairkan akibat pensiun maupun PHK, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan, bukan kembali memungut beban pajak.
Perjuangan menghapus pajak JHT juga menjadi bagian dari agenda yang lebih luas, yakni mendorong penghapusan pajak atas pesangon, dana pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini dinilai mengurangi manfaat perlindungan sosial bagi pekerja. Dengan adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap prinsip penghapusan pajak JHT, perhatian kini tertuju kepada Kementerian Keuangan yang sedang melakukan kajian.
Kalangan buruh berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang berpihak kepada rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja di Indonesia.
FSPMI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kebijakan yang benar-benar melindungi hak-hak buruh. Sebab, bagi kaum pekerja, JHT bukanlah keuntungan investasi, melainkan tabungan masa depan yang dikumpulkan dari hasil kerja bertahun-tahun dan seharusnya diterima secara utuh tanpa tambahan beban pajak.