Frontliner Bukan Buruh Kontrak: Wajah Perusahaan Tidak Boleh Dijadikan Komoditas Eksploitasi

Frontliner Bukan Buruh Kontrak: Wajah Perusahaan Tidak Boleh Dijadikan Komoditas Eksploitasi

Medan,KPonline, – Di balik megahnya gedung perbankan, perusahaan pembiayaan (finance), dan lembaga jasa keuangan lainnya, terdapat para buruh yang setiap hari menjadi wajah, suara, sekaligus ujung tombak perusahaan.

Para buruh ini adalah Frontliner atau tenaga profesional yang terdiri dari Customer Service (CS) Customer Relation (CR) Teller, Account Officer (AO) hingga Analis Kredit.

Mereka bukan pekerja musiman, bukan pekerja proyek, juga bukan tenaga tambahan yang hanya dibutuhkan pada waktu tertentu.

Pekerjaan mereka adalah pekerjaan inti, pekerjaan pokok, atau core business, pekerjaan yang secara langsung berhubungan kepada proses produksi, yang menentukan hidup matinya operasional perusahaan.

Tetapi hingga hari ini masih banyak perusahaan yang menempatkan mereka dalam status PKWT atau kontrak bahkan yang lebih sadis sebagai buruh Outsourcing (Alih Daya).

Praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan bagaimana sebagian perusahaan berusaha menghindari tanggung jawab terhadap buruh yang justru menjadi tulang punggung bisnisnya.

Untuk mengetahui apakah satu jenis pekerjaan itu pekerjaan pokok atau pekerjaan pendukung proses produksi maka yang pertama harus kita ketahui adalah tentang ALUR.

Apa itu ALUR ?

ALUR dalam hubungan kerja adalah” serangkaian kegiatan pekerjaan dari awal sampai akhir dari kegiatan usaha atau kegiatan pendukung usaha”

Apa itu Pekerjaan Pokok/Tetap.

Pekerjaan pokok/tetap adalah”Pekerjaan yang wajib ada dalam alur kegiatan usaha, dan apabila pekerjaan itu tidak ada maka kegiatan usaha akan sangat terganggu atau kegiatan usaha bisa terhenti”

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
juncto Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Juncto Peraturan Menteri Tenagakerja Nomor :7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. menyebutkan.

“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”

Jenis pekerjaan Alih Daya adalah:

1. layanan kebersihan;
2. penyediaan makanan dan minuman;
3. pengamanan;
4. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
5. layanan penunjang operasional; dan
6. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan

Mari kita berpikir secara logis.
Bisakah sebuah Perusahaan perbankkan dan jasa keuangan /pembiayaan (Finance) beroperasi tanpa Customer Service (CS) Customer Relation (CR) Teller, Account Officer (AO) hingga Analis Kredit.?

Jawabannya jelas: tidak bisa.
Karena itu, pekerjaan-pekerjaan tersebut bukan pekerjaan penunjang, melainkan pekerjaan utama yang melekat pada proses bisnis perusahaan setiap hari, setiap bulan, dan setiap tahun.

Artinya hubungan kerja buruhnya dengan perusahaan wajib berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau buruh tetap.

Mengontrakkan buruh dengan jabatan, Customer Service (CS) Customer Relation (CR) Teller, Account Officer (AO) hingga Analis Kredit.
sama saja dengan mengakui bahwa bisnis utama perusahaan hanyalah pekerjaan sementara.
Dan merupakan sebuah logika yang jelas-jelas bertentangan dengan kenyataan.

Lebih ironis lagi ketika perusahaan meraup keuntungan miliaran rupiah dari hasil kerja para buruhnya tersebut, tetapi enggan memberikan kepastian kerja.

Target dituntut tinggi, loyalitas diminta tanpa batas, disiplin diawasi ketat, namun status kerja sengaja dibuat rapuh agar mudah diberhentikan kapan saja.

Inilah wajah eksploitasi modern yang dibungkus dengan istilah “efisiensi”, “fleksibilitas tenaga kerja”, dan “outsourcing”.

Bahasa korporasi yang terdengar indah, tetapi sering kali berujung pada hilangnya kepastian kerja, jaminan karier, dan perlindungan bagi buruh.

Perusahaan tidak mungkin menyerahkan jantung operasionalnya kepada pekerjaan yang dianggap sementara. Jika sebuah pekerjaan dilakukan setiap hari, menjadi bagian utama bisnis, menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, dan akan tetap ada selama perusahaan beroperasi, maka pekerjaan itu adalah pekerjaan tetap dan pekerjanya berhak atas status pekerja tetap.

Sudah saatnya buruh yang bekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan menyadari bahwa kepastian kerja bukanlah hadiah dari perusahaan, melainkan hak yang harus diperjuangkan.
Karena wajah perusahaan tidak boleh dijadikan buruh kontrak.

Jantung bisnis tidak boleh dialihdayakan,
dan keuntungan perusahaan tidak boleh dibangun di atas ketidakpastian hidup para buruhnya.

Budaya “Yang Penting Dapat Kerja” Harus Dihilangkan”

Salah satu penyakit sosial yang terus dipelihara di negeri ini adalah budaya berpikir, “yang penting dapat kerja.” Kalimat sederhana ini terdengar realistis, tetapi sesungguhnya telah menjadi alat yang melanggengkan eksploitasi tenaga kerja dan merendahkan nilai pendidikan.

Sejak kecil, rakyat didorong untuk sekolah setinggi mungkin. Orang tua menjual tanah, berutang, bahkan mengorbankan masa depan ekonomi keluarga agar anaknya bisa meraih gelar sarjana.

Tetapi setelah lulus, banyak yang justru dipaksa menerima kenyataan pahit: bekerja sebagai buruh kontrak tanpa kepastian masa depan, dengan upah pas-pasan, tanpa jenjang karier yang jelas, dan setiap saat dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja.

Pertanyaannya, jika ukuran keberhasilan hanya sekadar mendapatkan pekerjaan, untuk apa negara mendorong rakyat mengejar pendidikan tinggi?

Untuk apa ada universitas, program sarjana, magister, bahkan doktor, jika pada akhirnya lulusan dipaksa menerima kondisi kerja yang tidak jauh berbeda dengan tenaga kerja yang tidak membutuhkan pendidikan tinggi?

Tidak Tegaknya Hukum Ketenagakerjaan Karena Pengawas Ketenagakerjaan tidak bekerja.

Di atas kertas, Indonesia memiliki berbagai peraturan tentang ketenagakerjaan yang diklaim melindungi buruh. Undang-undang dibuat, peraturan diterbitkan, sanksi ditetapkan, bahkan lembaga pengawasan dibentuk dengan anggaran yang tidak sedikit.

Pertanyaannya, mengapa pelanggaran hukum ketenagakerjaan masih terjadi di mana-mana termasuk hampir disemua perusahaan perbankkan, BUMN dan Swasta, perusahaan jasa keuangan /Finance?

Buruh diupah di bawah standar. Jam kerja melebihi ketentuan. Upah lembur tidak dibayar. Status kerja dibuat tidak pasti. Hak berserikat dihambat. Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sewenang-wenang. Semua ini bukan rahasia, semua orang tahu, semua orang melihat.

Lalu di mana negara?
Jawabannya sederhana dan sekaligus menyakitkan: “hukum ketenagakerjaan tidak tegak karena negara tidak peduli kepada buruh, negara hanya mengambil manfaat keuntungan dari keberadaan buruh.

Pengawas ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dibidang ketenagakerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

Pengawas ketenagakerjaan seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum ketenagakerjaan, mereka diberi kewenangan memeriksa perusahaan, menemukan pelanggaran, mengeluarkan nota pemeriksaan, hingga merekomendasikan proses hukum.

Namun ketika pengawasan lemah, pasif, atau bahkan tidak dilakukan, maka hukum kehilangan taringnya. Hukum tanpa pengawasan hanyalah tulisan di atas kertas.