Mendesak Bupati Purwakarta Segera Bertindak

Purwakarta, KPonline – Belum adanya itikad baik dari pihak pengusaha PT Dada Indonesia untuk membayarkan upah kepada pekerjanya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1191-bangsos/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2017, PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia beserta 2 serikat pekerja lainnya yang ada di PT Dada Indonesia (SPSI dan KASBI) mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta.

Permohonan audiensi ini dilakukan, setelah ketiga serikat pekerja di perusahaan tersebut melakukan beberapa kali perundingan yang ditengahi oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Desember 2016, bipartit menemui jalan buntu. Hal ini dikarenakan dalam perundingan tersebut pihak pengusaha bermaksud membuat kesepakatan dengan serikat pekerja untuk menyetujui penangguhan UMK 2017.

Terang saja, serikat pekerja menolak penangguhan upah yang diajukan pengusaha PT Dada Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 2016, pengusaha tetap bersikap tidak akan membayar sesuai dengan UMK 2017. Sebaliknya, serikat pekerja ngotot agar pengusaha membayar sesuai dengan ketentuan upah minimum.

Pertemuan kembali dilakukan pada tanggal 4 Januari 2017. Dalam pertemuan ini, pengusaha meyakinkan kepada pihak pekerja bahwa akan ada revisi SK Gubenur terkait UMK sektor garmen. Dimana pihak pengusaha bersedia membayar upah sesuai UMK 2017 jika seandainya tidak ada revisi dari SK tersebut.

Seperti dalam perundingan sebelumnya, tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak masih tetap pada pendiriannya masing-masing.

Serikat pekerja akhirnya melayangkan surat penolakan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di PT Dada Indonesia kepada Dewan Pengupahan provinsi Jawa Barat.

Meskipun penangguhannya ditolak, pada tanggal 7 Januari 2017 pengusaha PT Dada Indonesia melakukan pembayaran upah pekerjanya sebesar Rp 2.352.650. Ini jauh dari nilai UMK 2017 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. Terlebih lagi, hal ini melanggarUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1 yang intinya melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Tanggal 8 Februari 2017, serikat pekerja kembali mengajukan permohonan berunding kepada pengusaha. Namun tidak ditanggapi.

Tidak berhenti sampai di sini, serikat pekerja melayangkan surat tembusan ke Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta perihal kesepakatan ketiga serikat pekerja di PT Dada Indonesia yang menolak penangguhan UMK.

Akhirnya, pada tanggal 10 Maret 2017 perwakilan komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dada Indonesia
Berlangsunglah perundingan antara pengusaha, perwakilan ke-3 serikat pekerja dan anggota komisi IV DPRD kabupaten Purwakarta.

Dalam perundingan tersebut, Komisi IV DPRD Purwakarta menyampaikan bahwa surat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) di daerah provinsi Jawa Barat tidak akan mengalami perubahan (Revisi) sebagaimana yang diharapkan oleh pengusaha PT Dada Indonesia. Oleh karena itu komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta merekomendasikan kepada pihak pengusaha PT Dada Indonesia untuk membayarkan upah pekerja di PT Dada Indonesia sesuai dengan ketentuan dan keputusan yang berlaku.

Namun demikian, pada tanggal 7 April 2017, pihak pengusaha PT Dada Indonesia tetap membayarkan upah pekerja dibawah UMK tahun 2017. Pekerja hanya menerima upah sebesar Rp 2.546.650 mengalami kenaikan dari upah sebelumnya yaitu Rp 2.352.650. Namun kenaikan upah yang telah diterima tersebut besaran nilainya masih jauh dibawah ketentuan yang berlaku, yakni Rp 3.169.546.

Tidak menyerah sampai disini, Selasa tanggal 21 Maret 2017, serikat pekerja kembali melakukan bipartit. Dalam perundingan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut : (a) premi transport dan uang makan yang dipinjam mulai bulan Mei 2016 sampai bulan Desember 2016 akan dibayarkan 3 x yaitu pada tanggal 3 Maret 2017, 21 April 2017 dan 24 mei 2017. (b) Untuk masalah UMK 2017 belum ada kesepakatan.

Membandelnya pihak pengusaha PT Dada Indonesia terlihat jelas. Proses mediasi melalui perundingan bipartit yang telah dilakukan tidak pernah mereka tanggapi secara serius.

Atas pelanggaran pengusaha atas hak upah pekerja, dengan berani dan terang terangan pihak pengusaha PT Dada Indonesia tidak mengindahkan rekomendasi komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta.

Surat edaran Disnakerstran Kabupaten Purwakarta untuk segara membayarkan upah kepada para pekerja di PT Dada Indonesia sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat yaitu UMK 2017 juga tak diindahkan.

Perlu diketahui, hingga 20 Juni 2017 pihak pekerja PT Dada Indonesia telah sangat dirugikan oleh pihak pengusaha PT Dada Indonesia. Mereka tidak menerima upah sesuai dengan yang seharusnya mereka terima. Pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2.546.650. Seharusnya pekerja mendapatkan upah sebesar Rp 3.169.549.

Pekerja PT Dada Indonesia berharap pemerintah Purwakarta untuk lebih tegas dan segera mengambil sikap serta tindakan yang nyata terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak pengusaha PT Dada Indonesia. Mereka mendesak Bupati Purwakarta segera bertindak. Turun tangan untuk menyelesaikan persoalan.

Penulis: Lestareno