Menagih Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Bidang Kesehatan

Oleh : Heri Irawan *

Sangat ironis dan menyedihkan ditengah sibuknya pemerintah menambah hutang yang semakin hari semakin besar tercatat senilai Rp 3.706,52 triliun sampai dengan juni 2017 dikutip dari liputan6 namun sepertinya pemerintah lupa tanggung jawabnya dalam Bidang Kesehatan, dimana kasus yang terjadi pada bayi Debora adalah bukti gagalnya pemerintah dalam menjalankan amanah dan tanggung jawabnya, kasus yang terjadi pada bayi Debora adalah contoh kecil dimana masyarakat Indonesia masih kesulitan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu.

Bacaan Lainnya

Betul saat ini ada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namun ternyata setelah menjadi peserta JKN tidak mudah bagi masyarakat / peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan khususnya pada saat membutuhkan pelayanan intensive, seperti ICU, PICU, NICU, dll apalagi jika pasien membutuhkan Ventilator. Seperti kasus yang terjadi dibogor bayi Siti Khumairoh (8bln) peseta JKN dengan (noka 00022827669xx) peserta JKN dengan noka tersebut mengalami sakit dan mendapatkan penanganan medis dengan maximal diruangan Intensive dengan ventilator rsud cileungsi sejak sabtu 2/9, namun pada saat 4/9 pihak rsud menginformasikan pasien menderita kelainan jantung dan harus dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) yang mempunyai Dr. SP Jantung Anak/Cardiolog, informasi BPJS dalam group Diskusi JKN Bogor-Depok untuk rumah sakit wilayah bogor belum memiliki Dr SP Jantung Anak/Cardiolog, pihak rsud, BPJS Kes dan relawan Jamkeswatch sudah berupaya mencari dan menghubungi RS dijakrta namun semua menyatakan ruangan full, sehingga sampai 9/9 pasien masih berada dirsud cileungsi dengan pelayanan maximal dengan alat, dokter seadanya.

Pihak perawat rsud menginformasikan bahwa pasien harus segera dirujuk, karena jika tetap disini tidak ada perbaikan karena keterbatasan kami, dan yang ada jika dibiarkan malah akan terjadi inveksi karena selang terlalu lama berada dalam mulut, mendengar hal itu pihak kelurga pasrah dan nekat membawanya ke rumah sakit harapan kita Jakarta dengan menggunakan mobil pribadi dengan segala konsokuensi dan resikonya, didampingi relawan sampai pukul 1:00 di IGD harapan kita.
Pihak IGD Harapan Kita sangat menyayangkan perlakukan RSUD yang tidak mengutamakan keselamatan pasien, yang seharusnya pasien di antar ambulan dengan alat medis yang terpasang, malah dibiarkan dilepas dan menggunakan mobil pribadi.

Retetanan kejadian tersebut diakibatkan setelah JKN dijalankan sejak Januari 2014 terjadi peningkatan pasien yang datang kefaskes untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, namun tidak diiringi dengan penambahan infrastruktur dalam bidang kesehatan, alkes, sdm dll. Padahal jelas dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kesehatan termasuk dalam lingkup pelayanan public yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan dipertegas dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 14 (1) dan (2) menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas jaminan pelaksanaan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, mulai dari tahap perencanaan sampai pada proses penyelenggaraan kebijakan di sektor pelayanan publik. Pasal 15 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, serta fasilitas kesehatan, baik fisik maupun sosial untuk mencapai derajat masyarakat yang setinggi-tingginya.

Pasal 16 mengingatkan pemerintah atas tanggung jawabnya untuk memenuhi ketersediaan sumber daya (para medis) di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat. Pasal ini berkaitan dengan perbandingan dokter dan pasien yang ideal. Pasal 17 menekankan pada tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pasal 18 Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan. Pasal 19 memuat soal tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Dan Pasal 20 (1) dan (2) memuat tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.

Maka dengan dasar tersebut kami Jamkeswatch – KSPI mendesak pada pemerintah pusat yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan untuk menjalankan amanat UU tersebut, tidak boleh ada lagi masyarakat/ pasien meninggal karena keterlambatan penanganan, tidak boleh ada lagi masyarakat ditolak oleh rumah sakit, tambah fasilitas kesehatan, sdm, alkes sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Bogor, 10 september 2017

*Deputy Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar