Surabaya, KPonline-Pada hari ini Senin 10 Februari 2025 , berlokasi di Pengadilan Negeri Surabaya, tampak puluhan anggota FSPMI yang memenuhi ruang Sidang Cakra memberikan dukungan (Solidaritas) terhadap Wafiq yang harus menjalani persidangan disana.
Dari sekian massa yang bersolidaritas tampak pula perwakilan dari sektor Logam FSPMI Jawa Timur , mereka tidak hanya anggota yang masih bekerja namun juga yang sudah ter PHK dan ada yang tengah proses perjuangan hak di perusahaan.
Sesaat setelah Sidang usai,Reporter koran perdjoeangan pun bertanya tentang alasan kenapa mau ikut memberikan dukungan Solidaritas padahal mungkin tidak mengenal Wafiq secara dekat .
Lalu dari pertanyaan tersebut dijawab dalam obrolan singkat tersebut bahwa makna Solidaritas adalah:
Bagaimana memposisikan diri kita sebagai mereka yang tengah kesusahan, kalau kita jadi orang tersebut apa yang kita harapkan dari kawan kawan kita.
Jika kita menjadi Wafiq yang tengah duduk di kursi pesakitan, pasti kita berharap kawan kawan kita memberikan dukungan moral dan dukungan kehadiran sebagai kekuatan tambahan dalam menghadapi permasalahan ini, setidaknya kita tidak ingin ditinggalkan dan menghadapi sendirian.
Jika makna ini melekat pada anggota FSPMI, maka setiap ada permasalahan pasti akan bersolidaritas dengan sendiri nya meskipun tanpa instruksi.
Dengan memaknai demikian maka dengan sendirinya perjuangan pasti akan semakin ringan.
“Dengan demikian maka kami ringan ringan saja dalam memberikan dukungan Solidaritas ini,” ujar Nuriyadi, Heri Novianto dan Yuzak Daud Siloy.
Menanggapi persidangan hari ini, Yusak Daud Siloy yang merupakan Sekretaris PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo menyatakan:
Bahwa Hakim mencoba menjebak Penasehat Hukum (PH) terkait Restorastive Justice (RJ). Sesuai aturan PERMA Th 2024 tentang RJ. Maka seharusnya sidang lanjutan bukan menawarkan PH terdakwa untuk EKSEPSI tapi seharusnya sidang nya memeriksa RJ yg sudah di sepakati,apakah terjadi RJ dalam tekanan atau tidak.
Terlihat disini Hakim sepertinya juga baru membaca PERMA terbaru tahun 2024 tentang RJ.
Bahwa di sidang sebelumnya PH sudah memasukkan RJ yang bermaterai. Seharusnya hakim tidak menawarkan untuk EKSEPSI.
Untuk diketahui Dalam sidang sebelum nya pihak PH tidak mengajukan eksepsi karena sudah terjadi RJ.
Dalam sidang tadi pihak PH berharap seharusnya memeriksa RJ yg sudah di sepakati. Apakah benar tanpa tekanan dengan menghadirkan saksi korban.
Kembali pada memaknai kata “Solidaritas,” apa pendapatmu tentang kata tersebut?
(Khoirul Anam)