Pelalawan, KPonline- perselisihan hak yang terjadi karena pimpinan perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemberian fasilitas kantor serikat pekerja/serikat buruh dan pemotongan iuran melalui payrol, sesuai dengan hak-hak serikat pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja bersama (PKB) Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) Wilmar Group Dumai – pelintung, melaksanakan agenda Tripartit guna mempertanyakan hak-hak serikat pekerja tersebut kepada pimpinan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja
Setelah permohonan Bipartit kepada pimpinan perusahaan tidak ditanggapi, mediasi yang dihadiri oleh Perwakilan managemen Wilmar Group Dumai – pelintung Marusaha dan Azhar, perwakilan PUK SPAI FSPMI Wilmar Group Dumai – pelintung Wira Dinata, Andi Sutanto dan Advokat/PH serikat pekerja Zulpadly, SH. MH, yang ditengahi oleh mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai berlangsung tanpa ada kata sepakat antara kedua belah pihak, pada kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Selasa (16/03/21)
Perselisihan hak serikat pekerja yang mestinya diberikan Perusahaan Wilmar Group Dumai – pelintung tidak kunjung usai, apakah yang membuat serikat pekerja Cq. PUK SPAI FSPMI Wilmar Group Dumai – pelintung beranggapan bahwa hal ini perlu untuk ditindak lebih lanjut?
Jawabannya adalah hal ini berkaitan dengan pengakuan dan/atau perlakuan yang seharusnya sama dengan serikat pekerja lain yang telah berdiri di lingkungan kerja wilmar group sebagaimana yang telah di perjanjikan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada kawasan industri Wilmar group Dumai – pelintung, sesuai penyampaian Ketua PUK SPAI FSPMI Wilmar Group Dumai – pelintung Wira
Permasalahan fasilitas kantor dan iuran telah diatur dalam PKB Pasal 3 ayat 2 huruf B berbunyi, _agar serikat pekerja/serikat buruh, agar kegiatan organisasi serikat pekerja dapat berlangsung dengan baik, maka perusahaan akan menyediakan ruang kantor untuk serikat pekerja/serikat buruh dan perlengkapan sesuai kemampuan perusahaan_ dan huruf D berbunyi, _perusahaan bersedia untuk membantu melakukan pemotongan iuran anggota serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan peraturan menteri Tenaga Kerja tentang iuran keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh_
“Dalam pelaksanaan operasional perusahaan yang ada di republik indonesia ini, tentu terdapat dasar dasar dan/atau aturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan operasionalnya dalam berbagai macam jenis aturan yang telah diatur dan di undangkan, maka kami sebagai PH dari organisasi serikat pekerja menyampaikan bahwa semua stage holder yang terlibat didalamnya harus lah menjunjung tinggi nilai nilai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Republik Indonesia ini, maka kami tidak akan biarkan oknum pimpinan perusahaan yang memimpin Wilmar group menciderai citra baik Wilmar Group dimata masyarakat, kami sampaikan bahwa hal ini akan kami tindak lanjuti, walau bila harus sampai pada tingkat internasional sekalipun” Tegas Zulpadly, SH. MH Penasehat Hukum PUK SPAI FSPMI Wilmar group Dumai – pelintung
Pendapat perusahaan, “bahwa tuntutan dari pihak serikat belum bisa kami penuhi, karena hal ini merupakan kewenangan dari managemen Wilmar Group kantor pusat, diharapakan kepada pihak serikat pekerja untuk dapat bersabar”
“perusahaan tidak melakukan diskriminasi kepada siapapun, terutama permohonan dari serikat FSPMI” jawab pimpinan perusahaan singkat
Mediator Dinas Tenaga Kerja kota Dumai Bapak Irwan, S.Sos berpendapat : “mengapa managemen Wilmar Group Dumai – pelintung masih belum memenuhi/mengabulkan permintaan dari PUK SPAI-FSPMI PT Wilmar Group Dumai – pelintung yang mana hal tersebut merupakan hak dari serikat pekerja sesuai dengan bunyi perjanjian yang tercantum pada perjanjian kerja bersama wilmar group dumai, serta apabila setelah risallah yang kita keluarkan ini tidak disepakati oleh salah satu pihak yang berselisih maka kita akan melanjutkan mediasi ke II dan mediator dinas tenaga kerja kota dumai juga meminta kepada pihak manajemen wilmar group dumai agar tidak melakukan tindakan diskriminasi kepada PUK SPAI-FSPMI PT Wilmar Group Dumai – pelintung, karena hal tersebut jelas bertentangan dengan undang – undang 21 tahun 2000”
Setelah perdebatan panjang maka telah ditarik kesimpulan dari perundingan tersebut, bahwa mediasi ke II akan dijadwalkan kembali, sebelum mediasi ke II dilaksankan mediator Dinas Tenaga Kerja berharap kepada para pihak sudah melakukan perundingan agar terdapat titik temu atas perselisihan hak yang sedang berlangsung
Pada tanggal 16 Maret 2021, perselisihan hak PUK SPAI FSPMI Wilmar Group Dumai – Pelitung diketahui dan di tanda tangani oleh Bapak Irwan, S.Sos selaku Mediator Hubungan Industrial. (Yuki kurnia Saputra)