Mediasi Dengan Serikat Pekerja, Manajemen PT Siix Batam Sudah Gunakan UU Cipta Kerja Sebagai Acuan

Batam,KPonline – Bertempat di tempat Kantor Dinas Tenaga Kerja kota Batam, Sekupang, hari ini Rabu ( 25/8 ) di adakan lanjutan mediasi ke 2 tentang dugaan pelanggaran PKB tentang PKWT dengan Pihak Management PT. Siix Electronics Indonesia.

Agenda hari ini di hadiri oleh Pihak Pengurus Serikat PUK Siix dan Garda Metal ,dari pihak PC SPEE di hadiri oleh Sugeng dan hadir juga ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Alfitoni, sementara pihak Management PT. Siix di hadiri oleh HRD Nita Anggraini dan Susul Ridianingsih.

Bacaan Lainnya

Waka Bidang Advokasi PUK Siix Hendri menyampaikan bahwasanya pihak perusahaan masih mengacu ke PP 35 Omnibus Law tentang PKWT. Padahal menurut Hendri PKB tersebut sudah di sepakati antara Serikat Pekerja dengan Management dan di sahkan atau di tanda tangani setelah keluarnya PP 35 Omnibus Law.

“Kami berharap sebelum keluar surat anjuran akan mendapatkan titik temu yang bagus antara serikat pekerja dan management Siix” Ungkap Hendri.

Sementara ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Alfitoni terkait mediasi ke 2 terkait dugaan pelanggaran PKB tentang PKWT untuk 48 orang anggota PUK Siix Batam ini menyampaikan karena mediasi sifatnya musyawarah serikat masih memberikan kesepakatan kepada management Siix untuk dapat membebicarakan lebih lanjut dengan Serikat Pekerja PUK Siix.

Alfitoni memaparkan sebelum keluarnya surat anjuran agar dapat mencari kesepakatan yang fair antara Serikat Pekerja dengan Pihak Management Siix .

“Karena kalau surat anjuran sudah keluar agak sulit karena Pimpinan Cabang mempunyai kewajiban untuk membela anggotanya lewat pengadilan atau pun MA sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang PPHI” Ungkapnya

“Kalau bisa jangan sampai ke pengadilan karena akan rugi waktu, biaya dan pikiran , lebih baik carilah solusi-solusi yang bagus untuk ke dua belah pihak”Pungkasnya ( Ahmad )

Pos terkait