Tangerang, KPonline-Media Perdjoeangan Sebagai bagian dari pilar gerakan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar kunjungan kerja dan rapat koordinasi bersama Konsulat Cabang (KC), Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI Tangerang, Media Perdjoeangan wilayah Tangerang, serta Bidang Infokom Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Kantor Konsulat Cabang Tangerang Raya, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung pukul 11.00 hingga 16.00 WIB tersebut merupakan bagian dari persiapan Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) sekaligus membahas strategi penguatan media sebagai salah satu pilar perjuangan organisasi.
Dalam pembahasan, Media Perdjoeangan (Nasional) yang dinakhodai Agung Purwanto menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai penerus jalan perjuangan serikat pekerja. Setiap perjuangan organisasi harus dipublikasikan secara luas dengan narasi yang positif, membangun solidaritas, serta mampu memperkuat citra organisasi di tengah masyarakat.
Selain itu, rapat juga membahas struktur dan supervisi media di wilayah Tangerang. Konsulat Cabang akan bertanggung jawab dalam melakukan supervisi dan pembinaan media, sementara pemberitaan di tingkat PUK wajib dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Konsulat Cabang (KC) maupun Pimpinan Cabang (PC).
Sebagai upaya memperkuat pemberitaan organisasi, disepakati pula pembentukan jurnalis propaganda yang akan berfokus pada publikasi berbagai kegiatan dan perjuangan serikat pekerja.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa setiap PUK, khususnya yang memiliki jumlah anggota besar, wajib memiliki kontributor media. Para kontributor bertugas menyampaikan informasi mengenai kegiatan organisasi maupun perjuangan serikat pekerja sehingga arus informasi dapat berjalan secara cepat, akurat, dan berkesinambungan.
Salah satu keputusan penting dalam pertemuan ini adalah pembentukan kepengurusan Media Tangerang yang baru. Kepengurusan tersebut ditargetkan terbentuk dalam waktu satu bulan dan diharapkan menjadi motor penggerak publikasi perjuangan serikat pekerja di wilayah Tangerang.
Kemudian, hasil rapat menghasilkan sejumlah keputusan. Diantaranya; membangun media informasi disetiap daerah hingga tingkat PUK, memperkuat supervisi media oleh Konsulat Cabang, membentuk jurnalis propaganda, mewajibkan koordinasi pemberitaan melalui KC maupun PC, serta menunjuk kontributor media di setiap PUK.
Pertemuan ini juga menegaskan bahwa keberadaan media perjuangan memiliki landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memberikan hak kepada serikat pekerja untuk menjalankan aktivitas organisasinya secara mandiri tanpa campur tangan pengusaha maupun pihak lain.
Melalui penguatan struktur organisasi media, pembentukan kontributor di tingkat PUK, serta koordinasi yang lebih terintegrasi, Media Perdjoeangan FSPMI diharapkan mampu menjadi saluran informasi yang konsisten, berdaya juang, serta semakin memperkuat solidaritas dan perjuangan kaum pekerja di Indonesia.



