Siap Kawal Putusan PTUN Tentang UMSK 2026, Buruh FSPMI Bekasi Gelar Konsolidasi Akbar

Siap Kawal Putusan PTUN Tentang UMSK 2026, Buruh FSPMI Bekasi Gelar Konsolidasi Akbar

Bekasi, KPonline – Buruh yang tergabung dalam FSPMI se-Kabupaten dan Kota Bekasi menggelar konsolidasi Akbar di NEW OMAH BURUH, Kawasan Industri Delta Silicon 3, Jl. Waru, Cicau, Cikarang Pusat pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Konsolidasi Akbar tersebut dihadiri oleh Pimpinan Konsulat Cabang (KC), Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Anggota (SPA), Pimpinan Garda Metal, Media Perdjoeangan Bekasi, serta pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI se-Kabupaten dan Kota Bekasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan perkara gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 batal atau tidak sah, mewajibkan Gubernur mencabut keputusan tersebut, serta memerintahkan penerbitan SK UMSK 2026 yang baru sesuai rekomendasi kepala daerah.

Putusan itu juga memuat sanksi berupa uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam Konsolidasi Akbar tersebut disampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan demi mengawal putusan PTUN dan memastikan diterbitkannya SK UMSK 2026 yang baru. Semua peserta yang hadir menyabut antusias serta menyatakan siap menjalankan setiap instruksi organisasi. (Irfan)