Surabaya, KPonline – Hari ini Rabu (1/5) Kaum buruh memperingati Hari Buruh Internasional atau lebih dikenal MayDay. Di Jawa Timur peringatan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Sejak pukul 11 siang, ribuan massa buruh mulai memadati dan tumpah ruah di depan Kantor Gubernur. Mereka datang dari berbagai kota di Jawa Timur dengan menggunakan berbagai moda transportasi.
Dalam tuntutannya pada MayDay 2019 ini, kaum buruh meminta Pemerintah Propinsi Jawa Timur melanjutkan komitmennya terhadap perjuangan kaum buruh.
Gubernur Jawa Timur yang baru saja dilantik, Khofifah Indar parawansa, diharapkan tetap memperhatikan nasib kaum buruh, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur sebelumnya.
Sekjen DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli yang merupakan koordinator aksi,di dalam orasinya mengatakan, “Kaum buruh telah memberikan kontribusi cukup besar untuk pendapatan dan pembangunan. Tidak ada salahnya kita meminta keadilan dan kesejahteraan.” ujarnya bersemangat diatas panggung.
Perwakilan buruh akhirnya ditemui oleh Gubernur Khofifah di ruang kerjanya. Setelah beberapa saat melakukan diskusi, akhirnya semua sepakat. Sebuah kesepakatan yang sangat ditunggu dan dibanggakan oleh kaum buruh Jawa Timur.
Inilah 3 poin penting hasil MayDay di Jawa Timur.
1. Memangkas Disparitas Upah.
Gubernur sepakat memangkas disparitas upah dengan mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan revisi Permenaker 12 tahun 2013 tentang Komponen Hidup Layak (KHL), yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam penetapan UMK tahun 2020.
2. Memastikan Upah Sektoral tetap ada di Jawa Timur.
Gubernur memastikan upah sektoral akan tetap ada di tahun 2020, dalam menetapkannya Gubernur akan berpedoman dari usulan Kabupaten/Kota dan akan membuat surat edaran kepada seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur perihal usulan Upah Sektoral.
3. Menerapkan Sistem Jaminan Pesangon.
Gubernur akan membuat regulasi terkait penerapan Sistem Jaminan Pesangon, dengan persetujuan DPRD dan ijin Kementerian Dalam Negeri serta memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Jaminan Pesangon ini adalah bentuk antisipasi meningkatnya jumlah nilai pesangon dan kepastian hak-hak pekerja yang di PHK.
Selain 3 poin itu sebenarnya masih banyak hasil lainnya, namun ketiga poin itulah yang dianggap hanya ada di Jawa Timur dan sebagai sebuah terobosan besar hasil aksi Mayday.
Nantinya hasil perjuangan MayDay ini akan dinikmati oleh seluruh buruh dan pekerja di Jawa Timur, bukannya malah menggelar hiburan yang tidak jelas tujuannya.
(Ipang)