May Day Elegan di Ketapang: Tujuh Federasi Bersatu Tepis Stigma, Perkuat Kolaborasi Tripartit

May Day Elegan di Ketapang: Tujuh Federasi Bersatu Tepis Stigma, Perkuat Kolaborasi Tripartit

Ketapang, KPonline – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, sebanyak tujuh federasi serikat pekerja/buruh di Ketapang menggelar konsolidasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat solidaritas sekaligus menepis stigma negatif terhadap gerakan buruh.

Adapun tujuh federasi yang tergabung dalam Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Bersatu Ketapang (AFSPBBK) antara lain: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Sahbandi), Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (Kartono), Federasi Serikat Pekerja Cargill Ketapang (Syahrul), Federasi Serikat Buruh Kecamatan Marau (Rudy Hartono), Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (Lusminto Dewa, SH), Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (Marco Sibambela, SH), serta Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Iman Sufriandi Fatra).

Bacaan Lainnya

Konsolidasi para ketua federasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026) sebagai bagian dari persiapan peringatan May Day yang mengedepankan pendekatan elegan dan konstruktif.

Dalam forum tersebut, para pimpinan federasi menyoroti berbagai stigma negatif yang kerap dilekatkan pada serikat pekerja/buruh, seperti anggapan menghambat produktivitas, memicu konflik, hingga dicap sebagai pembuat onar.

“Konsolidasi ini dilakukan untuk menepis stigma buruk terhadap serikat pekerja/buruh. Padahal, kami hadir untuk memperjuangkan hak dan perlindungan pekerja,” ungkap Sahbandi.

Hal senada disampaikan Marco Sibambela yang menilai stigma tersebut kerap sengaja dibangun untuk melemahkan posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial.

“Serikat buruh sering dianggap sebagai sumber konflik, padahal justru menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, stigma terhadap aksi mogok kerja juga menjadi perhatian. Syahrul menjelaskan bahwa mogok kerja sering dipersepsikan negatif, padahal merupakan hak dasar pekerja.

“Secara hukum, mogok kerja adalah hak yang sah dan dilindungi undang-undang,” ujar Lusminto Dewa.

Ia menambahkan, agar mogok kerja dinyatakan sah, harus memenuhi prosedur yang berlaku, di antaranya dilakukan setelah perundingan bipartit gagal, serta dilaksanakan secara tertib dan damai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Serikat pekerja juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat minimal tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan aksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy Hartono menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional pekerja dalam menyampaikan aspirasi.

“Aksi dilakukan secara damai untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih besar, seperti peningkatan kesejahteraan dan perbaikan kebijakan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Untuk mengubah persepsi publik, AFSPBBK sepakat menggelar peringatan May Day 2026 dengan konsep yang lebih elegan melalui pendekatan kerja sama tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Kami akan mengemas May Day secara elegan, tidak hanya dengan orasi, tetapi juga melalui kegiatan positif seperti senam bersama dan bakti sosial,” papar Kartono.

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan akan meliputi orasi yang bersifat edukatif, senam bersama yang melibatkan buruh dan masyarakat umum, pembagian door prize, serta penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagai bentuk apresiasi atas terjalinnya hubungan industrial yang harmonis, aliansi juga akan memberikan piagam penghargaan kepada pemerintah dan pengusaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap kebebasan berserikat, pembentukan lembaga kerja sama bipartit, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara baik.

Dengan konsep ini, diharapkan peringatan May Day tidak lagi identik dengan aksi massa semata, melainkan menjadi momentum membangun hubungan industrial yang harmonis, aman, dan berkeadilan, sekaligus mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Kartono.

Pos terkait