Marak Dugaan Praktik Union Busting, Buruh Makin Merana

Marak Dugaan Praktik Union Busting, Buruh Makin Merana

Makassar, KPonline-Maraknya Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan terhadap buruh hampir terjadi di sebagian besar daerah di Indonesia, hal serupa terjadi juga di Kota Makassar.

Baru baru ini PHK dan dugaan praktek Union Busting menimpa 113 karyawan PT. Wahyu Pradana Binamulia (WPB) Makassar, yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Makassar (PSBM) dan sempat di geruduk Aliansi Serikat Pekerja pada Kamis, 06 Maret 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

PHK yang dilakukan pengusaha itu, seharusnya sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan, dimana PHK yang dilakukan harus memenuhi beberapa syarat dan sesuai prosedur yang ada.

Ditemui di kediamannya Muhammad Awal selaku Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya mengatakan bahwa PHK sepihak yang dilakukan PT. WPB terhadap 113 karyawannya ini tidak sesuai dengan aturan yang ada dan alasan yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak masuk akal. Oleh karena tindakan ini kami juga sangat mengecam seperti demikian, yang sangat disayangkan dilakukan pada saat bulan suci ramadhan dimana kebutuhan para buruh meningkat, hal ini membuat kehidupan buruh semakin sulit.

“Seperti diketahui, PT. WPB adalah salah satu perusahaan besar yang mengolah dan pengekspor hasil makanan laut (Seafood) baik di dalam maupun diluar negeri, perusahaan seenaknya mem-PHK karyawannya dengan alasan efisiensi ini yang membuat kami bereaksi dengan aksi solidaritas dengan kawan kawan PSBM didepan Kantor PT. WPB,” ucap Sukrianto salah satu pengurus PUK SPAI FSPMI Indomarco Prismatama Makassar.

“Dan kami terus ikut bersolidaritas dengan kawan kawan PSBM dengan melakukan aksi atau jika perlu lakukan mogok kerja apabila perusahaan tersebut tetap PHK karyawannya,” tutup Sukrianto

Pos terkait