Manajemen PT. MSB Aek Tinga Bayarkan THR Pekerjanya

Padang Lawas, KPonline – Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang pemberitan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja yang merayakan hari besar keagamaan.

Manajemen PT. Mandiri Sawit Bersama (PT. MSB), berlokasi di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), telah menyalurkan uang Tunjangan Hari Raya (THR), bagi karyawan dan staf perusahaan yang beragama Islam.

“Sudah menjadi kebiasaan di manajemen PT. MSB, pembayaran THR dilakukan selambatnya dua minggu sebelum perayaan lebaran Hari Raya Idul Fitri, sehingga karyawan bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhan di hari lebarannya,” ucap Rhandi Bosma, KTU PT. MSB di ruang kerjanya, kepada wartawan, Selasa (19/05/2020).

“Untuk pembayaran THR bagi karyawan muslim dan staf PT MSB yang akan merayakan Idul Fitri 1441 hijriyah, sudah kita bayarkan THR sebesar 100% kepada seluruh pekerja kita di sini,” jelasnya.

Teknis perhitungan uang THR kepada karyawan/staf di perusahaan ini, lanjutnya, masa kerja di atas empat tahun diberikan uang THR sebanyak dua bulan upah.

“Sedangkan masa kerja di bawah empat tahun, pembayaran THR-nya dihitung secara proporsional mengikuti rumus perhitungan THR yang berlaku, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” jelasnya.

Untuk jadwal cuti bersama di lingkungan PT MSB, tambahnya, tidak ada, dikarenakan cuti bersama telah diundurkan oleh pemerintah. Untuk libur Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, hanya selama dua hari, yaitu Hari Minggu dan Senin, tanggal 24-25 mei 2020,” ucapnya. (Maulana Syafii)

Keterangan gambar :
KTU PT. MBS Aek Tinga, Rhandi Bosma saat memberikan keterangan pers. Foto : Maulana Syafii