Manajemen dan Serikat Pekerja PT. Mulia Makmur Elektrikatama Sepakati Kenaikan Upah 2024

Bekasi, KPonline – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2024 yang ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat banyak menuai Protes oleh Serikat Pekerja/Buruh beberapa waktu lalu karena dinilai kenaikan yang tidak masuk akal untuk daerah kawasan industri terbesar Se-Asia Tenggara.

Manajemen PT. Mulia Makmur Elektrikatama (MME) salah satu Perusahaan elektronik yang beralamat di JL. Jababeka VIII A SFB Blok B 11V-W Kawasan Industri Jababeka, Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI PT. MME sepakati kenaikan sebesar 7.65 % pada Kamis (18/01/2024).

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun media perdjoeangan, perundingan yang dilakukan sebanyak 2 kali pertemuan ini berjalan dengan kondusif secara musyawarah dan mufakat. Tampak difoto, Surya Kurniawan sebagai Presiden Direktur dan Hafi’id Surya Arbito selaku Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. MME berjabat tangan.

“Harapan kenaikan Upah untuk tahun 2024 ini agar produktivitas dan efektivitas serta hubungan antara Manajemen PT. Mulia Makmur Elektrikatama dan Serikat Pekerja membangun perusahaan untuk lebih baik lagi,” kata Hafi’id Surya melalui aplikasi pesan. (Ramdhoni)

Pos terkait