Bola Panas Hak Istirahat Saat Haid (CH) Pekerja Perempuan

Batam,KPonline – Pekerja wanita yang dalam masa haid dan merasakan sakit tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid tetapi wajib memberitahukan kepada perusahaan, begitulah makna dari apa yang dituliskan di dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Tentu ada alasan kenapa sampai peraturan ini diakomodir ke dalam sebuah Undang-Undang adalah untuk menjaga kesehatan jangka pendek, menengah dan bahkan ke jangka panjang pekerja khususnya perempuan.

Kesehatan reproduksi perempuan bisa jadi hal yang menjadikan ketentuan ini ada, sebagai upaya agar perempuan tetap bisa bekerja, mendukung produktivitas, mendukung program pemerintah dalam hal tuntutan tenaga kerja dalam dunia investasi dan ketenagakerjaan, sekaligus menjaga hak sehat rakyat khususnya pekerja Indonesia.

Tapi sangat disayangkan, ada kejadian tidak mengenakkan yang di alami salah satu pekerja Anggota FSPMI Kota Batam yang bekerja di salah satu perusahaan kawasan industri Panbil Batam. Dia mendapatkan tindakan yang tidak baik dari salah satu fasilitas kesehatan tempat dia berobat. Pasalnya pekerja yang datang ke fasilitas kesehatan tersebut mengeluhkan dirinya mengalami keadaan tidak sehat karena sedang datang bulan. Dokter yang melayani pasien tersebut menganjurkan agar pasien istirahat dan tidak bekerja hari itu dengan memberikan notifikasi surat istirahat atau biasa di kenal dengan MC. Namun, saat keluar dari ruangan dokter, lain hal yang diberikan oleh oknum petugas administrasinya. Oknum petugas administrasi tersebut hanya memberikan surat keterangan berobat saja kepada si pekerja, bukan surat istirahat karena sakit, ditambah lagi, diagnosa di sistem aplikasi JKN Mobile si pekerja dituliskan, bahwa pekerja tersebut sakit ‘common cold’ (flu.red) yang tidak ada hubungannya dengan haid. Tentunya hal ini sangat merugikan pekerja tersebut, karena hak istirahatnya secara administrasi menjadi hilang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Pasalnya ketentuan itu masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melalui laman X resminya @perekonomianri menjelaskan bahwa waktu istirahat dan cuti tidak dihapuskan. Istirahat panjang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Apakah hal ini juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain?

Hingga berita ini ditulis Media Perdjoeangan terus melakukan penelusuran lebih dalam.