Bandung, KPonline-Persoalan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 masih menjadi sorotan. Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan buruh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perhatian kini tertuju pada langkah hukum yang ditempuh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah pemerintah daerah memiliki hak untuk mengajukan banding. Secara hukum memang upaya banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan proses hukum tersebut tidak berujung pada tertundanya hak pekerja Jawa Barat, yakni tertundanya mendapatkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026.
PTUN Bandung dalam perkara terkait UMSK Jawa Barat 2026 menyatakan kebijakan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat melalui SK UMSK Jabar 2026 bermasalah dan memerintahkan adanya perbaikan sesuai dengan rekomendasi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Putusan tersebut kemudian mendapat respons dari kalangan serikat pekerja yang meminta agar gubernur tidak mengajukan banding dan segera menjalankan putusan pengadilan.
Kemudian, di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan yang lebih serius yaitu jika kemudian sengketa hukum berkembang sampai pada persoalan konstitusional, apakah Mahkamah Agung (MA) akan berdiri sebagai penjaga hak konstitusional pekerja atau justru membuka ruang yang dapat memuluskan kebijakan yang dipersoalkan buruh?
Pertanyaan ini penting karena sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan arah yang signifikan terhadap perlindungan hak pekerja melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan antara lain oleh Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat pekerja, termasuk FSPMI yang berafiliasi dengan KSPI. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memberikan sejumlah koreksi terhadap ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Karena itu, dalam kasus banding yang dilakukan Dedi Mulyadi, keberadaan MA dalam sistem ketatanegaraan tidak seharusnya dipahami sebagai lembaga yang bertugas membenarkan setiap kebijakan pemerintah. MA memiliki mandat konstitusional untuk menguji banding tersebut. Sementara sengketa mengenai keputusan administrasi pemerintahan, seperti objek keputusan gubernur, berada dalam ranah peradilan tata usaha negara.
Di sinilah publik perlu memahami persoalannya secara jernih.
MA bukan tempat untuk “memenangkan” Dedi Mulyadi. MA juga bukan tempat untuk “mengalahkan” Dedi Mulyadi.
Yang harus dijaga adalah konstitusi dan hak warga negara.
Jika kebijakan pemerintah ternyata mengurangi atau mengabaikan hak pekerja yang telah mendapatkan perlindungan hukum, maka setiap lembaga negara harus memastikan agar hak tersebut tidak dikorbankan atas nama kepentingan administratif, politik, maupun kepentingan investasi.
Karena itu, ketika terjadi sengketa mengenai UMSK, yang dipertaruhkan bukan hanya sah atau tidak sahnya sebuah keputusan gubernur. Di baliknya terdapat kehidupan jutaan pekerja dan keluarganya.
Serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) tentu memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah apabila dinilai merugikan pekerja. Begitu pula pemerintah memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, proses hukum tidak boleh kehilangan tujuan utamanya yaitu mencari keadilan.
Jangan sampai banding hanya menjadi jalan untuk memperpanjang ketidakpastian. Jangan sampai proses hukum justru membuat pekerja semakin lama menunggu hak yang seharusnya mereka terima.
Di titik inilah sikap pemerintah diuji.
Apakah kekuasaan akan digunakan untuk mempertahankan sebuah kebijakan, atau digunakan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada keadilan?
Dan jika persoalan itu pada akhirnya bersinggungan dengan konstitusi, pertanyaan kepada MA pun menjadi semakin relevan.
“Mampukah MA menjadi pertahanan terakhir perlindungan hak konstitusional kaum buruh, bukan justru menjadi ruang yang membuat kebijakan yang merugikan pekerja semakin sulit dikoreksi?”
Sebab pada akhirnya, negara tidak boleh hanya hadir ketika pengusaha membutuhkan kepastian investasi. Negara juga wajib hadir ketika pekerja membutuhkan kepastian atas kesejahteraan.
Banding adalah hak hukum. Tetapi keadilan bagi buruh adalah kewajiban moral dan konstitusional negara.



