Lima Langkah Partai Buruh Melawan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Jakarta, KPonline – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sexual harassment atau kekerasan seksual banyak dialami oleh buruh perempuan. Khususnya di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik, dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya.

“Sering juga terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya dan bisa terjadi di berbagai tempat,” lanjutnya

Sebagai ILO Governing Body, kata Said Iqbal, dia memiliki data jika isu pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional. Menurutnya, pelecehan seksual kerap dijumpai di berbagai negara, tidak hanya Indonesia. Bahkan di negara maju seperti Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan tentu negara-negara berkembang seperti di Indonesia, India, Brazil dan negara-negara lain.

“Isu pelecehan seksual di tempat kerja adalah isu utama daripada ILO di samping isu jaminan sosial hingga upah layak,” lanjutnya.

Said Iqbal menuturkan, bentuk pelecehan seksual tidak hanya staycation. Di antaranya, pertama, pelecehan seksual berupa ajakan langsung menginap bersama atau staycation, sebagaimana yang terjadi pada buruh di Cikarang demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation,” ujar Said Iqbal.

Jenis pelecehan seksual yang kedua, yaitu pelecehan verbal. Dalam kasus ini, pelaku pelecehan seksual memang tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan.

“Kekerasan seksual bisa dilakukan dalam bentuk verbal maupun non verbal,” ujar Said Iqbal. “Bentuk verbal dia tidak melakukan apapun, tapi secara verbal dia mengintimidasi, misal mengintimidasi ‘kamu pekerja perempuan hanya bisanya mamerin tubuh aja kerja gak benar’, itu verbal.”

“Padahal tidak salah jika perempuan cantik. Yang salah adalah bejatnya atasan, oknum perusahaan, yang melakuan kekerasan seksual,” tegasnya.

Bentuk pelecehan seksual yang ketiga, lanjut Said Iqbal, yakni pelecehan berupa ajakan untuk sekedar menemani saja. Misalnya, pekerja/buruh perempuan diminta untuk menemani bosnya untuk makan, atau jalan-jalan.

“Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal,” pungkasnya.

Terhadap kekerasan seksual, Said Iqbal menegaskan, Partai Buruh mengutuk keras perilaku sexual harrasment di mana pun. Hal ini juga menjadi salah satu platform perjuangan Partai Buruh, yakni, melindungi perempuan.

Menurut Said Iqbal, kekerasan seksual tak lepas dari problem kemiskinan. Tanpa bermaksud merendahkan perempuan, katanya, buruh perempuan yang seringkali berada dalam daya tawar yang rendah takut kehilangan pekerjaan.

“Tidak banyak buruh perempuan yang melawan. Mungkin karena takut dipecat, gajjnya diturunkan, tidak diperpanjangn kontraknya. Terutama bagi pendatang, yang khawatir akan tinggal di mana kalau dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya.

Hal lain yang menyebabkan kekerasan seksual terjadi adalah omnibus law UU Cipta Kerja.

“Saya kasih tahu ke DPR. Dengan segala hormat kepada Ketua DPR Puan Maharani, Presiden Jokowi, penyebabnya adalah omnibus law UU Cipta Kerja. Pasal tentang outsourcing, karyawan kontrak, dan upah murah. Tiga pasal inilah penyebab buruh perempuan terintimidasi sehingga tidak kuasa melawan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta DPR jangan mempolitisasi kasus ini. “Jangan berhenti pada pernyataan. Jangan berhenti hanya dengan mengutuk atau mengecam melalui surat. Ambil tindakan. Larang outsourcing. Berikan upah layak dan kerja layak,” ujarnya.

Said Iqbal mengaku mendapat kabar, dan ini akan diklarifikasi, bahwa kasus yang ramai di Cikarang yang mengajak staycation adalah manager di perusahaan alih daya/outsoucing. Kalau dia outsourcing, berarti dia perusahaan agen atau alih daya. Sehingga harusnya pihak-pihak terkait adalah ke perusahaan outsourcing.

Said Iqbal juga meminta agar permasalahan ini dibuka dan dicari kebenarannya. Kalau kemudian tuduhan melebar ke perusahaan-perusahaan yang ternyata tidak melakukannya, maka corporat image perusahaan tersebut bisa hancur. Jika corporate image perusahaan hancur, maka akan terjadi penurunan order. Jika ini terjadi, lagi-lagi yang pertamakali dipecat adalah buruh kontrak.

Untuk menghentikan kekerasan seksual di tempat kerja, ada beberapa langkah yang dilakukan Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh.

Pertama, melakukan investigasi. Dalam hal ini Said Iqbal mengaku sudah meminta kepada serikat pekerja di tingkat perusahaan untuk melakukan pendataan. Termasuk melihat soal kemungkinan tempat kerja yang berpotensi terjadinya pelecehan, seperti lampu penerangan, kemudian apakah ada ruang yang cukup saat buruh melakukan pergerakan saat makan siang, makan malam, dan sebagainya.

Kedua, akan diambil tindakan secara hukum jika ada oknum perusahaan yang melakukan kekerasan seksual. Jika itu dilakukan oleh perusahaan outsourcing, maka Said Iqbal meminta outsourcing tersebut dibubarkan, karena tidak mampu melindungi buruhnya. Tidak menuntup kemungkinan, buruh akan menggeruduk perusahaan yang kebijakannya terbukti mendukung sexual harresment.

Ketiga, terhadap oknum yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dipenjara dan sanksi yang tegas.

Keempat, pemerintah harus mencabut omnibus law UU Cipta Kerja. Karena kebijakan terkait outsourcing, buruh kontrak, dan upah murah menyebabkan sexual harresment semakin marak.

Kelima, akan dilakukan komunikasi dengan membuat gathering dengan pimpinan perusahaan. Hal ini untuk memastikan mulai dari proses perekrutan, saat bekerja, dan kembali pulang ke rumah buruh terjamin kesehatan dan keselamatannya.