Lebak Beraksi, Tuntut DPRD Pro Buruh Terhadap Penolakan Kenaikan Harga BBM

Lebak, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Lebak, melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, di Jl. Alun-alun Selatan, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten, Jumat (23/09).

Masih tentang kenaikan harga BBM, buruh Lebak tentunya sangat terdampak akan hal ini. Dengan Upah Kab. Lebak tahun 2022 sebesar Rp. 2.751.313, saat ini semakin terhimpitlah kebutuhan buruh lebak.

Dalam orasinya, Sidik Uen selaku Ketua DPC SPN Lebak mengatakan, buruh meminta sikap tegas DPRD Lebak untuk menolak kenaikan harga BBM.

“Kami meminta kepada wakil rakyat bersikap tegas, untuk membuat pernyataan sikap terhadap penolakan Kenaikan BBM, Omnibuslaw UU cipta kerja dan tentunya tentang sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif terhadap pekerja,” ungkapnya.

Adapun tuntutan buruh Lebak adalah sebagai berikut :

1. Menolak Kenaikan harga BBM
2. Menolak UU Cipta Kerja No.11/2020 (Omnibuslaw)
3. Tetapkan kenaikan Upah tahun 2023 sebesar 13%
4. Tuntaskan performa Agraria
5. Hilangkan Outsourching
6. Hilangkan PHK Sepihak
7. Tindak Tegas pengusaha yang melanggar aturan tenaga kerja
8. Mendaftarkan semua buruh menjadi peserta BPJS
9. Menindak pengusaha yang anti serikat pekerja/serikat buruh
10. Berlakukan UMSK tahun 2022

Tepat pukul 10.00 WIB, massa aksi memenuhi depan Kantor DPRD Lebak.

Penulis : Mia