LBH FSPMI Sumut: Gugatan Apindo Terkait UMK Medan Tahun 2017 Cacat Hukum

Medan, KPonline – Sehubungan dengan adanya gugatan Apindo dalam perkara nomor 168/G/2016/PTUN.MDN terkait UMK Medan Tahun 2017, LBH FSPMI Sumatera Utara angkat bicara. Seperti diketahui, Apindo keberatan dengan kenaikan UMK Medan sebesar 11,34%.

Ketika ditemui di kantornya di Jl. Raya Medan-Tanjung Morawa Km 13,1 No. 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, salah satu pengurus LBH FSPMI SUMUT, Rohdalahi Subhi Purba, mengatakan seharusnya gugatan tersebut tidak lolos di proses persiapan. Hal ini jika dilihat dari 2 aspek.

Bacaan Lainnya

Pertama, subjek hukum Penggugat, yakni Apindo, dalam hal ini tidak memiliki legal standing sebagai subjek hukum yang dapat digugat dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, dilihat dari sudut pandang objek sengketa, yakni SK UMK Medan 2017, dimana objek tersebut tidak dapat di gugat di PTUN. Objek yang dapat di gugat di PTUN harus bersifat “final”, atau keputusan itu dikeluarkan tidak perlu memerlukan izin dari atasannya. Selain itu, harus bersifat “individual”, atau keputusan itu bukan untuk pengaturan umum, tetapi hanya untuk satu orang. Selain itu, harus “konkrit”, atau keputusan itu harus berwujud dan tidak abstrak.

Dilihat dari syarat tersebut, gugatan terhadap SK UMK Medan Tahun 2017 tidak memenuhi persyaratan individual, karena Surat Keputusan tersebut di =keluarkan untuk pengaturan umum, bukan untuk satu orang. Dengan berdasarkan syarat tersebut, persiapan di PTUN harus menyatakan gugatan penggugat tidak lulus proses persiapan.

Ketua DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai selesai. Bahkan jika sampai berlanjut ke tahap persidangan, FSPMI Sumatera Utara akan menjadikan setiap persidangan adalah panggung perlawanan. (*)

Pos terkait